Scroll Untuk Membaca

Medan

Asimilasi Di Rumah Dihentikan, Karutan Medan Ajak WBP Tetap Semangat

Asimilasi Di Rumah Dihentikan, Karutan Medan Ajak WBP Tetap Semangat
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang mengajak warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar tetap semangat mengikuti proses hukum, pasca
asimilasi di rumah resmi dihentikan sejak 1 Juli 2023.

Menurutnya, meski asimilasi di rumah sudah dihentikan, WBP masih bisa memperoleh progam integrasi lain, seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Asimilasi Di Rumah Dihentikan, Karutan Medan Ajak WBP Tetap Semangat

IKLAN

“Tetap semangat dalam mengikuti proses hukum yang dijalani meskipun asimilasi di rumah sudah dihentikan,” kata Nimrot kepada Waspada, Senin (10/7).

Ia menegaskan, warga binaan pemasyarakatan meski sedang menjalani hukuman, namun tetap diberikan beragam pelatihan dan keterampilan.

“Tentunya warga binaan mendapat pelatihan dan pembinaan serta tidak lupa menjaga jarak, cuci tangan dan berolahraga agar tetap dilaksanakan untuk mencegah penyakit,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Rutan Kelas I Medan sudah mensosialisasikan kepada warga binaan tentang pemberhentian asimilisasi di rumah pasca pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.

“Penghentian itu, sehubungan dengan pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi dengan pertimbangan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil,” ujarnya.

Hal ini juga merujuk pada World Health Organization (WHO) yang telah menyatakan
Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global, pada 5 Mei 2023. Kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Penetapan
Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Penghentian asimilasi di rumah juga berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19.

“Berdasarkan ketentuan-ketentuan itu, karena pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi maka tidak ada perpanjangan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, terhitung sejak 1 Juli 2023 terkait penginputan usulan asimilasi di rumah pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi di Lapas/LKPA/Rutan akan dihentikan. (m32).

Waspada/ist
Karutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE