Medan

Awasi Kebocoran PAD, Bapenda Medan Tingkatkan Pengawasan Dan Sosialiasi Digital

Awasi Kebocoran PAD, Bapenda Medan Tingkatkan Pengawasan Dan Sosialiasi Digital
Wali Kota Medan, Rico Waas saat melantik M Agha Novrian (kanan) sebagai Kepala Bapenda, 21 Agustus 2025. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian menekankan pentingnya pengawasan dan sosialisasi pajak dari sistem manual ke digital yang terus dilakukan kepada wajib pajak untuk meningkatkan sumber pendapatan bagi Kota Medan.

Agha menyebut, untuk pajak café dan restoran di tahun 2025, surplus Rp18 miliar dibanding tahun 2024. ‘’Bukti setoran kita di Bank Sumut ada,’’ ucap Agha ditanya Waspada.id, Senin (5/1/2026).

Bapenda, kata Agha, terus berupaya mengawasi petugas pajak dan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak. ‘’Saat ini upaya dilakukan agar wajib pajak itu tidak langsung bertemu face to face dengan petugas pajak, namun bisa setor melalui aplikasi digital yang kita berikan,’’ jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Agha berterima kasih masukan dari pakar yang menyoroti kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan 2025. ‘’Masukan warga masyarakat saat berarti untuk perbaikan kita ke depannya, terutama dalam hal meningkatkan PAD untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sendiri,’’ cetusnya.

Agha pun menjelaskan bahwa dari segi pajak, target PABD 2025 sebesar Rp3.383.136.624.077, dengan capaian realisasi tahun 2025 sebesar Rp2.781.384.314.750. Untuk capaian realisasi tahun 2024 sebesar Rp2.483.892.895.537 dan surlpus tahun 2025 sebesar Rp297.491.419.213.

Sebelumnya, pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda menyebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Medan, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), harus benar-benar bekerja sebagai pengumpul PAD untuk pembangunan kota dan kesejahteraan warganya.

Elfenda menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun-tahun sebelumnya telah berulang kali mengungkap celah sistemik dalam pemungutan pendapatan daerah, mulai dari lemahnya pengawasan, sistem manual yang rawan manipulasi, hingga potensi konflik kepentingan petugas OPD pengumpul pendapatan.

Ketika temuan-temuan ini tidak ditindaklanjuti secara tegas, maka penurunan PAD tahun 2025 patut diduga sebagai buah dari pembiaran yang disengaja atau ketidakmampuan mengendalikan aparatur sendiri.

“Wali Kota Medan Rico Waas yang baru 10 bulan memimpin Kota Medan tidak boleh diam dan berlindung di balik jargon reformasi birokrasi atau digitalisasi yang sebatas slogan. Atau Wali Kota Medan dimanfaatkan oleh oknum disebabkan adanya celah lemahnya sistem pengawasan,” ucapnya.

Publik, kata Elfenda, menuntut tindakan nyata, bukan narasi normatif. Jika memang ada oknum OPD yang memanfaatkan celah sistem untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka mereka harus dibuka ke publik, diproses hukum, dan dihukum setimpal.

“Jika tidak ada tindakan tegas, maka kesimpulannya sederhana: kepemimpinan gagal menjalankan fungsi kontrol dan penegakan disiplin,” jelasnya.

Salah satu komponen utama pendapatan daerah, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana urai Elfenda, juga menunjukkan kinerja yang melemah.

Pada tahun 2025, PAD ditargetkan sebesar Rp4.151,76 miliar, namun realisasi hanya mencapai Rp2.782,90 miliar atau 67,73 persen dari target. Sementara itu, pada tahun 2024 target PAD sebesar Rp3.770,97 miliar dengan realisasi Rp2.864,36 miliar atau 75,96 persen.

“Kinerja pendapatan daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 merupakan tamparan keras bagi kredibilitas Pemerintah Kota Medan,” cetusnya.

Elfenda menjelaskan, dari target pendapatan daerah sebesar Rp7.636,39 miliar, realisasi yang mampu dicapai hanya Rp5.796,93 miliar atau 75,91 persen.

Artinya, hampir Rp1,84 triliun pendapatan daerah gagal diamankan. “Ini bukan sekadar selisih angka, melainkan cermin kegagalan struktural dalam tata kelola fiskal Kota Medan,” ucapnya.

Data resmi DJPK Kementerian Keuangan per 30 Desember 2025 menegaskan bahwa kegagalan ini nyata, terukur, dan tidak bisa disangkal.

Lebih mencengangkan lagi, jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2024, ketika realisasi pendapatan daerah mencapai 83,09 persen, maka tahun 2025 justru mengalami kemerosotan tajam sebesar Rp498 miliar.

“Penurunan sebesar ini tidak mungkin dibenarkan hanya dengan dalih kondisi ekonomi atau faktor eksternal. Ini adalah kegagalan manajerial dan kepemimpinan fiskal, dan tanggung jawab utamanya berada di tangan Wali Kota Medan,” ujarnya.

Elfenda mengungkapkan, situasi paling serius terlihat pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2025, PAD ditargetkan sebesar Rp4.151,76 miliar, tetapi yang berhasil direalisasikan hanya Rp2.782,90 miliar atau 67,73 persen.

Lebih ironis lagi, capaian ini justru lebih buruk dibandingkan tahun 2024, ketika PAD mampu direalisasikan sebesar Rp2.864,36 miliar atau 75,96 persen. “Fakta ini menandai patah arang kemandirian fiskal Kota Medan,” sebutnya.

Padahal, kata Elfenda, selama lima tahun terakhir (2020–2024), PAD Kota Medan menunjukkan tren pertumbuhan yang relatif positif. Dari Rp1.509,48 miliar pada 2020, naik konsisten hingga Rp2.864,36 miliar pada 2024.

Namun, pada 2025, Elfenda menyebut tren itu dipatahkan secara brutal dengan pertumbuhan negatif 2,84 persen. “Penurunan ini tidak bisa disebut sebagai anomali biasa, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan praktik penyimpangan yang tidak disentuh oleh kekuasaan,” ujarnya.

Elfenda pun menegaskan bahwa yang membuat kegagalan ini semakin tidak masuk akal adalah fakta bahwa opsen pajak mulai diberlakukan pada tahun 2025. Secara teoritis dan normatif, kebijakan ini seharusnya memberikan keuntungan fiskal signifikan bagi Kota Medan.

“Target opsen pajak sebesar Rp343 miliar semestinya menjadi bantalan kuat bagi PAD. Namun yang terjadi justru sebaliknya: pendapatan daerah dan PAD malah terjun bebas. Pertanyaannya jelas dan tidak bisa dihindari: ke mana potensi opsen pajak itu menguap?,” tanyanya.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE