TEBINGTINGGI (Waspada): Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap ayah tiri pelaku pencabulan berinisial, EAP, di Desa Cidahu, Kab Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Kanit PPA Polres Tebingtinggi, Iptu Lidya Gultom kepada Waspada, Rabu(22/6) melalui telepon seluler.
” Pelaku, EAP berhasil kita amankan ada hari Minggu(19/6) di Desa Cidahu, Kab Sukabumi, Provinsi Jawa Barat di sebuah rumah. Ketika ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan apapun”, kata Iptu Lidya Gultom.
Lanjutnya Lidya mengatakan bahwasanya pelaku sudah kita cari sejak bulan Februari Tahun 2022, namun pelaku sangat licin karena terus berpindah pindah tempat.
” Dan berkat kerja keras dan kerjasama dari semua pihak akhirnya pelaku berhasil kita tangkap. Sesuai kata pepatah sama dahulu se pandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga, perumpamaan ini cocok kita berikan untuk pelaku, EAP”, kata Lidya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku telah ditahan di sel Polres Tebingtinggi, dan akibat perbuatannya pelaku dijatuhi pasal 81 subsider pasal 82 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(a37)
Waspada/Kristian Brahmana
Pelaku, EAP saat dipaparkan kepada wartawan