Scroll Untuk Membaca

Medan

BADKO HMI-PT PP Sumut Jajaki MOU Bidang Kewirausahawan

BADKO HMI-PT PP Sumut Jajaki MOU Bidang Kewirausahawan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): PT. Pembangunan Prasarana (PP) Sumatera Utara adalah Badan Usaha Milik Daerah Pemprovsu yang bergerak dalam bidang investasi untuk pembangunan prasarana dan sarana yang sesuai dengan kewenangan daerah.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Umum, yaitu Pangeran Siregar dan Abdul Halim Wijaya Siregar, Wakil Sekretaris Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumut periode 2021-2023, di Medan, Kamis (2/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BADKO HMI-PT PP Sumut Jajaki MOU Bidang Kewirausahawan

IKLAN

Menurut Abdul Halim Wijaya Siregar, mahasiswa atau kawula muda harus mengoptimalisasi peran agent of change dalam pembinaan entrepreneur kewirusahaan dalam mendorong ekonomi mandiri kerakyatan yang senada dengan peran PT. PP Sumut.

“Kami dari Badko HMI Sumut sangat mengapresiasi sambutan hangat dari abangda Tengku Arifanda Aziz selaku Komisaris di BUMD PT. PPSU ini, pasca pertemuan ini kami akan bahas di internal bagaimana, agar kemudian PPSU kita dorong sebagai lokasi pusat kreatifitas dan inovasi bagi kalangan mahasiswa dan nantinya PPSU akan ramai diisi oleh para anak muda,” ujar Pangeran.

BADKO HMI ingin menjajaki memorandum of understanding (MOU) yang kita harapkan tertuju pada bidang kewirausahawan.

Dijelaskan Abdul Halim Wijaya Siregar selaku Wakil Sekretaris Umum Badko HMI Sumatera Utara, PT PP Sumut hendaknya dapat menjadi wadah kreatifitas anak muda dalam mengaplikasikan ide working space untuk mendorong kualitas sumber daya manusia anak muda.

Serta menjadikan PPSU sebagai mitra anak muda dalam pengembangan ekonomi mandiri dan kreatifitas, apalagi menuju bulan suci Ramadhan.

“Kita berharap PT PP Sumut menjadi penggerak ekonomi millenial di Sumut,” pungkas Abdul Halim Wijaya Siregar. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE