MEDAN (Waspada.id): Lambannya penanganan dugaan aliran dana di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai menuai sorotan dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara.
Organisasi mahasiswa ini mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Ketua Umum BADKO HMI Sumut, Yusril Mahendra, menilai hingga kini belum terlihat langkah hukum yang jelas dan terbuka kepada publik terkait dugaan aliran dana yang diduga melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Binjai, RIP. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan spekulasi publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Ketika sebuah isu dugaan korupsi yang menyangkut dinas strategis dibiarkan tanpa kejelasan proses hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pejabat terkait, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri,” ujar Yusril, di Medan, Selasa (13/1).
Yusril merespon perkara yang menjerat RIP belum juga disidangkan, meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah melakukan penahanan sejak Senin, 6 Oktober 2025.
Diketahui, RIP ditahan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk proyek pemeliharaan berkala jalan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total nilai mencapai Rp14,9 miliar.
Yusril menegaskan, Dinas PUTR memiliki peran vital dalam pembangunan infrastruktur daerah dengan anggaran yang besar. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan harus ditangani secara serius, terbuka, dan akuntabel agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Transparansi Proses Hukum
BADKO HMI Sumut menilai transparansi proses hukum menjadi kunci untuk memastikan tidak adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Mahasiswa, kata Yusril, memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan dan mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap berpihak pada keadilan.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa kompromi,” tegasnya.
Lebih lanjut, HMI Sumut menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Jika tidak ada progres yang signifikan, mereka siap mengambil langkah-langkah konstitusional sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga marwah hukum dan kepentingan publik.
Hingga kini pihak PUTR belum memberikan konfirmasi, begitu juga keterangan dari Kajari Binjai. (id23)











