MEDAN (Waspada): Seluruh pembangunan di kawasan Pelabuhan Belawan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena itu merupakan wewenang Pemerintah Kota (Pemko) Medan dari segi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal ini dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan dengan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Endar Sutan Lubis MSi, Sekretaris Kecamatan Medan Belawan, Selasa (7/3) terkait pembangunan di Gabion Belawan yang tidak memiliki IMB.
“Kalau kebijakan pelabuhan itu memang otoritas Pelindo. Tapi kalau membangun penambahan dermaga dan membangun komplek rumah karyawan di daerah pelabuhan harus memiliki izin. Jadi kita akan jadwalkan ulang RDP dengan memanggil Pelindo,” ujarnya.
Dikatakan Hendra berdasarkan laporan dari aparatur Kecamatan Medan Belawan, disana banyak bangunan tidak punya izin dengan alasan otoritas.
“Kalau urusan pelabuhan itu memang otoritas mereka, kapan kapal bisa masuk, kapan kapal bisa labuh jangkar itu merupakan otoritas Pelindo tidak bisa kita mencampuri, tapi kalau urusan bangunan itu sudah menjadi urusan Pemko Medan,” ucap Hendra.
Dikatakan Ketua Fraksi Partai Hanura, PPP dan PSI DPRD Medan tersebut, ini yang menjadi salah kaprah, karena pihak Pelindo menganggap hak otoritasnya berlaku untuk semua.
Untuk itu kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Medan ini, pihaknya akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang dengan PT Pelindo (Persero).
“Jadi guna mempertanyakan persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Medan akan menjadwal RDP ulang dengan PT Pelindo (Persero),” ungkap Hendra.
Dalam RDP, Sekretaris Camat Medan Belawan, Yose Ferry, menyatakan, bangunan gudang untuk wilayah gabion dikuasi oleh Perum Perikanan Indonesia, sehingga pihak kelurahan dan kecamatan setempat kesulitan dalam melakukan pengawasan terkait perizinan bangunan. “Banyak bangunan disana tidak memiliki izin bangunan dan juga izin usaha karena dibawah Perum Perikanan yang seolah-olah memang sudah menjadi otoritas mereka. Padahal kita sudah mengeluarkan surat teguran yang ditembuskan ke Dinas Perkim,” ungkapnya.
Sementara PKP2R) Kota Medan, Endar Sutan Lubis menyatakan, Perum Perikanan harus memiliki izin baik itu oleh yang menyewa lahan mereka atau Perum Perikanan sendiri yang mengurus IMB.
“IMB itu fungsinya bukan cuma jadi PAD, tapi sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan disatu wilayah,” tuturnya. (h01)
Teks
RDP Komisi IV DPRD Kota Medan, dengan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Endar Sutan Lubis MSi, Sekretaris Kecamatan Medan Belawan, Selasa (7/3). Waspada/Yuni Naibaho












