Scroll Untuk Membaca

Medan

IMB Diduga Dihentikan Sepihak, Lilis Tjahaja Akan Mengadu Ke Walikota

Lilis Tjahaja/ Waspada/ist
Lilis Tjahaja/ Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pembangunan rumah toko (ruko)  23 pintu di Jalan Pukat Banting 1, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung diduga dihentikan secara sepihak oleh Dinas Tata Kota Tata Bangunan (sekarang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang), sejak akhir tahun  2011. Alasannya, mulai dari IMB dituding palsu, dan lokasi bangunan masuk dalam zona hijau.

Akibatnya, sang pemilik Lilis Tjahaja (foto) mengaku rugi miliaran rupiah dan bertekad mengadukan masalah ini ke Walikota Medan, Bobby Nasution.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IMB Diduga Dihentikan Sepihak, Lilis Tjahaja Akan Mengadu Ke Walikota

IKLAN

“Sejak didirikan hingga sekarang belum selesai, saya menerima alasan penghentian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berbeda-beda dari Dinas Tata Kota,” kata Lilis kepada Waspada di Medan, Senin (20/2).

Menurutnya, saat mengurus IMB tahun 2011, Lilis mengklaim Dinas Tata Kota menyebut IMB-nya palsu, namun tahun 2014, saat mengurus kembali izin  tersebut, dirinya terkejut setelah diberitahu bahwa lokasi bangunannya masuk dalam kawasan zona hijau.

“Ada surat penolakannya, katanya lokasi bangunan saya zona hijau hingga tahun 2035, tapi di depan rumah saya, izinnya keluar, saya bingung,” ujarnya.

Akibat penghentian itu, Lilis mengaku sangat kecewa, selain tidak dapat meneruskan pembangunannya, ia mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar pada tahun 2015, belum termasuk lahan yang sudah kita beli dan jumlahnya makin besar jika dihitung hingga tahun 2023 ini.

Padahal sesuai aturan yang berlaku saat mengurus IMB, pihaknya telah melengkapi berkas, termasuk surat pajak yang sudah dipecah.

Namun karena proses IMB yang terus lanjut, tahun 2018 dia menghentikan pembayaran pajak sampai menunggu kepastian, apakah dihentikan atau diteruskan.

Lilis mengherankan ada kata-kata oknum di dinas tata kota kelihatannya tidak berdaya dan tidak mau memberi solusi bagaimana bagusnya.

Umpamanya berapa meter yang kena jalur nggak dikasih IMB-nya, tapi ukuran yang nggak kena itu pun dikasih IMB-nya juga. Apa maksudnya ? Apa perlu langsung curhat ke Presiden Jokowi.

Kerugian yang dia alami cukup besa karena dari tahun 2011 sampai 2023, ada yang sudah dibangun total 23 unit dan tinggal lanjut lantai 2.

“Sudah tertanam modal sehingga saya tak berkutik dan mati bisnis saya,” keluhnya.

Karena berlarut-larut dan tak kunjung tuntas, Lilis bertekad  mengadukan masalah tersebut kepada Walikota Medan, agar dicarikan solusinya. Dia mengaku trauma karena bangunan belum siap, dan tentu tidak bisa dijual.

“Sebagai orang awam, saya tentu saja tak ngerti. Jika memang masuk jalur hijau, solusinya bagaimana. Saya mohon diganti rugi, kalau benar di lokasi IMB tak boleh mendirikan bangunan,” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan  Penataan Ruang Kota Medan Kota Medan, Ikhwan menyebutkan, IMB yang ditolak dengan alasan masuk zona hijau sejalan dengan Perda No 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dan Perda No 1 tahun 2022-2042.

“Perda-nya itu yang tidak mengizinkan, karenanya kita imbau agar dibuat surat permohonan baru dengan perihal perubahan peruntukan, mengingat dalam waktu dekat akan dilakukan revisi terhadap Perda tersebut, dan masih terbuka kemungkinan pengkajiannya,” ujar Ikhwan kepada Waspada, Selasa (21/2). (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE