MEDAN (Waspada.id): Pemohon eksekusi Pasar Sambas menyatakan kekhawatiran serius terhadap keselamatan pedagang dan masyarakat yang masih beraktivitas di lokasi tersebut, menyusul hasil kajian ahli yang menyebut struktur bangunan pasar sudah tidak layak digunakan dan berpotensi membahayakan.
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Sukri Hasibuan, SH, didampingi Arief Rakhman Lubis, SH dari Kantor Advokat ASH & Partners, mengatakan pihaknya menghormati keputusan penundaan pelaksanaan eksekusi.
Namun ia menegaskan, pengosongan bangunan tidak seharusnya ditunda terlalu lama karena risiko keselamatan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
“Kami menghormati penundaan itu. Tapi yang perlu digarisbawahi, kekhawatiran kami bukan semata soal kepemilikan atau eksekusi, melainkan soal keselamatan jiwa. Kalau bangunan ini roboh dan ada korban, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujar Sukri kepada wartawan di Medan, Senin (9/2) sore.
Sukri menjelaskan, kliennya merupakan pemilik sah bangunan Pasar Sambas yang dibeli pada 2006 dari seluruh ahli waris Tengku Johan Moraksa. Bangunan tersebut dibangun pada 1968–1969 dan sejak awal pengelolaannya terbagi, di mana lantai bawah dikelola pemilik bangunan, sementara lantai atas dikelola pemerintah kota melalui PD Pasar.
“Yang perlu diluruskan, sejak awal itu yang diserahkan ke pemerintah adalah pengelolaan, bukan hak milik. Sertifikat tanah dan bangunan tetap atas nama pemilik. Klien kami membeli secara sah dari seluruh ahli waris pada 2006,” katanya.
Setelah pembelian, lanjut Sukri, pihaknya telah berulang kali menempuh upaya persuasif kepada pemerintah kota agar dilakukan pengosongan, namun selalu diminta menunggu dasar hukum berupa putusan pengadilan.
“Alasannya selalu sama, harus ada payung hukum. Karena selama ini PD Pasar mengelola, menarik retribusi, dan itu berkaitan dengan PAD. Jadi kami diminta menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Karena tidak ada penyelesaian, pemilik akhirnya mengajukan gugatan pada 2023 terhadap PD Pasar sebagai pihak yang menguasai dan mengelola objek serta Pemko Medan sebagai pemegang saham BUMD tersebut. Gugatan itu kemudian dimenangkan di Pengadilan Negeri Medan, dikuatkan di Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali (PK).
“Putusan tingkat pertama kita menang, banding dikuatkan, kasasi juga dikuatkan, dan PK sudah diputus. Artinya perkara ini sudah inkracht,” tegas Sukri.
Ia menyebut, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pemohon mengajukan permohonan eksekusi lanjutan yang sempat dijadwalkan pada 4 Februari 2026. Namun pelaksanaan eksekusi tersebut ditunda.
Menurut Sukri, penundaan eksekusi tidak menghapus kekhawatiran pemilik, terlebih bangunan tersebut sejak lama telah dinyatakan tidak layak berdasarkan kajian teknis.
“Yang sering dipelintir seolah-olah kami baru menggunakan keterangan ahli untuk kepentingan gugatan. Itu tidak benar. Penelitian ahli itu sudah dilakukan jauh sebelum gugatan, tahun 2019. Gugatan baru kami ajukan 2023,” katanya.
Ia menambahkan, hasil penelitian tersebut bahkan telah ditindaklanjuti dengan surat dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan pada Desember 2022 yang meminta agar Pasar Sambas dikosongkan karena tidak layak pakai.
“Surat sudah ada, kajian sudah ada. Tapi tidak ada tindak lanjut. Makanya kami menempuh jalur hukum. Ini bukan soal menyingkirkan pedagang, tapi soal keselamatan. Kami tidak punya hubungan hukum dengan pedagang. Hubungan hukum kami dengan pihak yang menguasai dan mengelola bangunan,” ujarnya.
Sukri juga menegaskan pihaknya tidak dalam posisi menentang DPRD, pemerintah daerah, maupun pihak mana pun.
“Kami tidak anti pemerintah, tidak anti DPRD, dan tidak ingin pedagang jadi susah. Tapi mari bicara secara fair. Jangan hanya bicara soal perut, tapi juga soal kemanusiaan. Nyawa manusia itu tidak ternilai,” katanya.
Lebih lanjut, Sukri merujuk pada hasil kajian teknis yang dilakukan Ir. Daniel R. Teruna, MT, Ph.D (PE) dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), yang pada tahun 2019 melakukan penelitian terhadap kelayakan struktur bangunan Pasar Sambas.
Menurut Sukri, hasil penelitian ahli tersebut secara tegas menyatakan bahwa bangunan Pasar Sambas tidak lagi memenuhi standar kelayakan struktur dan memiliki potensi risiko serius apabila tetap digunakan untuk aktivitas publik dalam jangka panjang.
“Ahli sudah meneliti langsung kondisi bangunan. Kesimpulannya jelas, struktur Pasar Sambas tidak layak lagi digunakan. Ini bukan asumsi, tapi berdasarkan kajian teknis dan akademis. Karena itu kami menilai pengosongan adalah langkah preventif, bukan semata-mata persoalan eksekusi,” tegasnya.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa langkah eksekusi dan pengosongan bukan bertujuan merugikan pedagang, melainkan sebagai upaya mitigasi risiko demi keselamatan bersama.
Sukri menegaskan, pihaknya berharap setelah Lebaran, proses pengosongan dapat segera dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ir. Daniel R. Teruna, MT, Ph.D (PE) menjelaskan bahwa penelitiannya dilakukan melalui pemeriksaan visual, analisis struktur, serta evaluasi kondisi material bangunan. Ia menyebutkan bahwa usia bangunan, penurunan mutu material, serta perubahan fungsi dan beban bangunan menjadi faktor utama yang memengaruhi tingkat kelayakan Pasar Sambas
Kata dia, berdasarkan kajian struktur bangunan, ia menyatakan kondisi Pasar Sambas sudah sangat mengkhawatirkan karena sejumlah elemen struktur utama mengalami korosi berat, bahkan sebagian tulangan beton telah putus.
“Balok dan lantainya, tulangan besinya sudah nampak bahkan sebagian sudah putus. Kalau tulangan sudah putus, kekuatan struktur jelas berkurang dan berpotensi runtuh kapan saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerusakan dipicu antara lain oleh tingginya kandungan klorida dari aktivitas pasar basah yang mempercepat korosi serta penurunan tingkat pH beton yang menyebabkan lapisan pelindung tulangan rusak. Selain itu, dari sisi perkembangan teknologi desain bangunan tahan gempa, struktur bangunan lama tersebut tidak lagi memenuhi standar keselamatan saat ini.
“Dengan kondisi seperti itu sangat sulit memprediksi berapa lama bangunan bisa bertahan, tetapi yang jelas setiap saat bisa saja runtuh, apalagi jika terjadi gempa atau penambahan beban. Kalau menghargai keselamatan manusia, seharusnya bangunan itu tidak ditempati lagi,” katanya.
Ia menambahkan, bangunan pasar memiliki karakteristik beban yang tinggi karena aktivitas manusia dan barang dagangan setiap hari. Oleh sebab itu, apabila struktur utama tidak lagi memenuhi standar teknis, potensi kecelakaan tidak bisa dianggap sepele.
Sebagaimana diketahui, PN Medan sebelumnya memutuskan menunda pelaksanaan eksekusi Pasar Sambas hingga setelah Hari Raya Idulfitri dengan mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan. Meski demikian, keputusan tersebut tidak menghapus kewajiban pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki dasar hukum tetap.(id23)











