MEDAN (Waspada.id): United Overseas Bank atau Bank UOB di Medan melalui kuasa hukumnya, memilih bungkam saat ditanya wartawan soal rumah keluarga Rivaldi Idris di Jalan Cempaka No. 8, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang dilelang sepihak, Selasa (13/1/2026).
Rumah warisan keluarga seharga Rp4,5 miliar tersebut dijual murah Rp2 miliar lebih oleh pihak Bank UOB. Dalam surat pemberitahuan Bank UOB Pusat di Jakarta kepada Rivaldi Idris, pada 9 September 2025, dijelaskan bahwa rumah Rivaldi sudah laku terjual dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk penyelesaian kewajiban fasilitas kredit atas nama Rivaldi Idris.
Kuasa hukum Bank UOB Indonesia, Tbk di Medan yang menangani kasus tersebut, Yustika Arbinna Sari Br Sitepu, SH, MH dari Law Office Banuara & Partners ditanya Waspada.id, Selasa (13/1/2026), tidak bisa berkomentar banyak.
‘’Sorry bang, untuk urusan kreditnya kami tidak mempunyai kapasitas, abang dapat menghubungi PT Bank UOB. Terima kasih,’’ cetusnya.
Namun, ketika Waspada.id menanyakan atas dasar hukum apa Bank UOB mengeksekusi lelang aset milik debitur Rivaldi Idris melalui KPKNL tanpa Penetapan/Fiat Ketua Pengadilan Negeri?, kuasa hukum Yustika Arbinna Sari Br Sitepu, SH, MH, tidak bisa menjawab.
Padahal, Pasal 224 HIR/258 RBG secara tegas mensyaratkan fiat eksekusi Ketua Pengadilan Negeri untuk pelaksanaan eksekusi atas objek jaminan. Tanpa fiat tersebut, lelang umum berpotensi tidak sah secara hukum.
Selanjutnya, Waspada.id menyanyakan apakah Bank UOB mengabaikan ketentuan eksekutorial yang bersifat imperatif ini? Apakah Bank UOB menyadari bahwa pelelangan tanpa proses peradilan berpotensi dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?, kuasa hukum tetap bungkam.
Tindakan melelang objek hak tanggungan tanpa fiat pengadilan, menolak restrukturisasi, serta menjual aset jauh di bawah nilai wajar memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata: perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal.
Hal yang sama juga terjadi saat Waspada.id menanyakan apakah Bank UOB siap mempertanggungjawabkan potensi kerugian materiil dan immateriil yang timbul?
Sebagai catatan kontekstual: permohonan lelang diajukan melalui KPKNL Medan, namun tanpa penetapan eksekusi pengadilan, sementara rumah warisan keluarga debitur telah dinyatakan “laku” berdasarkan surat Bank UOB Pusat tertanggal 9 September 2025.
Fakta ini memperkuat dugaan cacat prosedur dan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan. Apa komentar Anda?, kuasa hukum Bank OUB tidak bisa menjawab dan memilih bungkam, walaupun beberapa kali Waspada.id menanyakan pertanyaan tersebut.
Sidang Lapangan
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menggelar sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) di objek lahan dan bangunan rumah atas nama pemegang hak Rivaldi Idris yang terletak di Jalan Cempaka No. 8, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang, Jumat (9/1/2026).
Tim PN Lubukpakam yang terdiri dari beberapa orang itu datang menggunakan satu unit mobil dinas, mengecek dan mendokumentasikan lokasi lahan dan bangunan rumah serta berbicara dengan pemegang hak, Rivaldi Idris.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 325/Pdt.G/2025/PN.Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rivaldi Idris, penggugat dalam kasus melawan PT. Bank UOB Indonesia dan Pemerintah RI, menyampaikan replik atas jawaban tergugat.
Dalam repliknya, Rivaldi Idris dengan tegas menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh para tergugat, khususnya terkait eksepsi tentang gugatan kurang pihak.
Rivaldi Idris menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh Bank UOB terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Ia menduga ada pihak yang sengaja mengalihkan objek jaminan kepada pihak ketiga.
“Terkait lelang yang dilakukan para tergugat, Penggugat sangat menolak pelelangan tersebut dimana terkesan terburu-buru dan dipaksakan,” ujar Rivaldi.
Selain itu, Rivaldi Idris juga membantah pernyataan Bank UOB yang menyatakan telah menawarkan keringanan pembayaran. Menurutnya, keringanan yang ditawarkan tidak realistis dengan kondisi ekonominya saat ini.
Ia juga menegaskan telah berulang kali mengajukan permohonan keringanan pembayaran, namun tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari pihak bank.
Rivaldi Idris menilai pengajuan permohonan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan cacat hukum dan tidak sah. Ia berargumen bahwa penjualan objek Hak Tanggungan seharusnya melalui Pengadilan Negeri setempat, bukan melalui KPKNL.
“Pelaksanaan Pelelangan yang tidak dilaksanakan atas Penetapan/Fiat Ketua Pengadilan Negeri, maka Lelang Umum tersebut telah bertentangan dengan Pasal 224 HIR/258 RBG sehingga tidak sah,” tegas Rivaldi Idris.
Dalam provisi, Rivaldi Idris meminta agar lelang aset miliknya dibatalkan karena dinilai cacat hukum dan merugikan dirinya baik secara materiil maupun immateriil.
“Dan dengan ini penggugat meminta kepada para tergugat untuk membatalkan segala upaya dalam hal melelang baik yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan terhadap sebidang tanah seluas (250 m2) berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04562, yang terletak di Jalan Cempaka No. 8 Komplek Cemara Asri Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pemegang hak atas nama Rivaldi Idris,” tulisnya.
Rivaldi Idris juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Bank UOB memberikan restrukturisasi atau membebankan dirinya untuk membayar utang pokok tanpa bunga dan biaya lainnya setiap bulan sebesar Rp10.000.000.
Rivaldi Idris bermohon kepada hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya sebagaimana yang telah penggugat ajukan dalam gugatan penggugat.
“Menolak jawaban para tergugat untuk seluruhnya, menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” jelas Rivaldi Idris.(id96)










