Scroll Untuk Membaca

Medan

Banyak Ditemukan Kendala, Sidang Elektronik Tak Lagi Relevan

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sejumlah narasumber mengupas persoalan sidang elektronik atau online yang diterapkan di pengadilan, dalam seminar bertajuk Mengukur Efektivitas Sidang Online Dalam Menjamin Hak-hak Tersangka/Terdakwa Pascapandemi Covid-19.

Seminar yang digelar Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU), Jumat (2/9), menghadirkan narasumber, Tenaga Ahli Komisi Yudisial (KY) RI, Totok Wintarto SH MH, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Akademisi dari Fakultas Hukum USU Dr Mahmud Mulyadi, SH MHum, mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut, Kriston Napitupulu dan mantan napi sidang online, Ir Khairi Amri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dr Mahmud Mulyadi mengatakan, salah satu kendala dalam pelaksanaan sidang perkara pidana dengan sistem online, yakni belum didukung oleh Hukum Acaranya. “Antara lain, bagaimana menghadirkan alat bukti elektronik, bagaimana sumpah saksi atau ahli dalam memberikan keterangan,” ucapnya.

Pemenuhan hak-hak para pihak, lanjutnya, juga menjadi kendala dalam persidangan online, misalnya penasehat hukum yang tidak lagi berdampingan dengan terdakwa.

Kendala lain, penguasaan teknologi para pihak yang terbatas. Ketersediaan perangkat elektronik di setiap instansi, terjadinya kendala teknis di tengah proses persidangan. Secara akademis, kata dia, sidang online tidak efektif, karena tidak dapat menggali pernyataan dari saksi, korban maupun terdakwa.

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar menyampaikan, sidang elektronik tidak tepat lagi dilakukan sekarang ini. Apalagi angka Covid-19 sudah melandai.

“Di tengah kondisi saat ini, penyelenggaraan sidang secara elektronik tidak lagi tepat dilakukan. Kondisi keadaan tertentu yang menjadi dasar penyelenggaraan sidang elektronik itu, saat ini sudah hampir tidak ada lagi. Melihat kondisi saat ini, wabah covid tidak lagi menjadi ancaman, ” pungkasnya.

Menurutnya, persidangan online banyak kekurangannya, tidak efektif, jaringan putus-putus, dan suara terganggu.

Ia menambahkan, kondisi Dalam Keadaan Tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 16 Perma Nomor 4 Tahun 2020, tidak lagi terpenuhi.

“Mahkamah Agung harus segera merespon situasi ini. Demi kepentingan publik, jika sidang online dianggap tidak relevan lagi, maka pelaksanaannya harus dievaluasi dan ditinjau segera,” tandasnya.

Tenaga Ahli KY RI, Totok Wintarto, SH MH menegaskan, agar tidak ada yang dirugikan, pengadilan dan Kemenkumham harus menyediakan fasilitas yang layak dalam pelaksanaan sidang online.

Sementara Kriston Napitupulu, mewakili kakanwil Hukum dan HAM Sumut menyebutkan sidang online memang perlu ditinjau ulang, karena kondisi di lapas juga tidak memadai untuk melakukan sidang secara online, karena faktanya dalam satu hari bisa mencapai 300 warga binaan yang harus mengikuti sidang secara online.

Sedangkan, mantan napi sidang online Ir Khairi Amri mengungkapkan, dirinya sangat dirugikan akibat diterapkannya sidang secara online.

“Harusnya di dalam persidangan itu selain hakim, jaksa dan pengacara, saya juga sebagai terdakwa harus dihadirkan, tapi faktanya saya tidak pernah dihadirkan di depan persidangan. Sebab itu, saya sangat merasa dirugikan,” pungkasnya.

Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran SH MH, menyebutkan acara seminar nasional tersebut, sekaligus launching PASU Lawyers Club (PLC) sesi pertama. Ke depan, PLC akan hadir dengan mengangkat tema-tema lain dengan menghadirkan narasumber pilihan. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Seminar bertajuk Mengukur Efektivitas Sidang Online Dalam Menjamin Hak-hak Tersangka/Terdakwa Pascapandemi Covid-19, yang digelar PB PASU.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE