Scroll Untuk Membaca

Medan

Banyak Keluhan, Pemilik Apartemen The Reiz Condo Ngadu ke Ombudsman Sumut

KETUA Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) DR Ir Erikson Sianipar MM. Waspada/Ist
KETUA Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) DR Ir Erikson Sianipar MM. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) DR Ir Erikson Sianipar MM (foto) berharap pihak Ombusdman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dapat menyahuti keluhan para penghuni apartemen.

“Kita berharap, Ombudsman Sumut berkenan menyahuti keluhan penghuni TRC. Memfasilitasi persoalan terkait kewajiban dan hak antara pemilik dan pengembang/pengelola (PT Waskita Karya Reality – WKR)”, ujar Erikson Sianipar kepada wartawan, Minggu (15/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Banyak Keluhan, Pemilik Apartemen The Reiz Condo Ngadu ke Ombudsman Sumut

IKLAN

Menurut Erikson, para pemilik melalui PPPSRS TRC yang beralamat di Jl Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan telah resmi menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI perwakilan Sumut. “Pengaduan sudah kita sampaikan April 2022 lalu. Saat ini sedang dalam proses,” paparnya.

Disebutkan Erikson, ada dua hal pengaduan yang paling mendasar ke Ombudsman RI perwakilan Sumut. Pertama tentang adanya hotel/service apartment di TRC yang seharusnya tidak ada karena tdk sesuai dgn komitmen awal dari pengembang.

Kedua adalah soal penagihan iuran yang tidak sesuai dengan UU Sarusun. Dimana menurut UU, bahwa yang berhak mengelola dan menagih iuran adalah pengembang ( PT WKR) atau PPPSRS. Tetapi WKR justru membentuk satu organisasi yang diduga tidak berbadan hukum dan tidak dikenal dlm UU sarusun untuk menampung dana iuran.

“Tentu kuat dugaan, dana yang dikutip tidak masuk ke BUMN dan ke pihak lain. Bahkan, soal pengelolaan tidak transparan,” terangnya.

Untuk itu sebut Erikson, pihaknya sangat berharap kepada pihak Ombudsman selaku lembaga penyelenggara pelayanan publik dapat mengakomodir tuntutan hak para pemilik. “Kita percaya melalui peran Ombudsman akan dapat mengawasi kinerja PT WKR selaku BUMN dengan tata nilai budaya akhlak dapat lebih responsip,” ujarnya.

Ditambahkan Erikson, pihaknya tetap berharap ada penyelesaian sehingga persoalan tidak berlarut larut. Bahkan, para pemilik dan penghuni tetap menahan diri agar tidak sampai terjadi keributan. “Kami tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Kami bersedia dan terbuka untuk duduk bersama dengan pihak pengelola/pengembang apartemen guna menyelesaikan masalah,” harap Erikson.

Pada prinsipnya kata Erikson, pihaknya tetap mengedepankan hukum. “Penghuni tetap kompak meminta haknya untuk dipenuhi,” tutupnya. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE