Scroll Untuk Membaca

Medan

Baskami Minta Poldasu Usut Dugaan Perbudakan Berkedok Rehabilitasi Narkoba Di Rumah Bupati Langkat

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting minta Polda Sumatera Utara mengusut tuntas perihal dugaan perbidakan berkedok rehabilitasi narkoba di Rumah Bupati Langkat non aktif.

“Sebagai Bupati saya kira dia memiliki kewajiban memberantas praktik penyalahgunaan narkoba, tapi membuat rehabilitasi narkoba itu ada pedoman dan aturannya,” kata Baskami Ginting ketika menerima kunjungan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumut, di ruang kerjanya, Rabu (26/1/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Baskami Minta Poldasu Usut Dugaan Perbudakan Berkedok Rehabilitasi Narkoba Di Rumah Bupati Langkat

IKLAN

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap hasil temuan tim gabungan Poldasu mengenai kerangkeng itu dan dari keterangan penjaga bangunan tersebut menyebutkan penampungan itu dipakai untuk orang-orang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja.

“Kita minta Poldasu menuntaskan masalah yang menimpa Bupati non-aktif terkena OTT KPK, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Jika ada indikasi dan dugaan tindak pidana perdagangan orang, harus diusut tuntas,” tegasnya.

Politisi senior PDI Perjuangan ini menilai, saat ini belum ada pusat rehabilitasi narkoba di Sumut, baik negeri maupun Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
“Beberapa waktu lalu, saya meminta Pemprov membangun RSKO maupun pusat rehabilitasi, agar korban penyalahgunaan narkoba dari kalangan muda bisa kita rehab. Kalau bandar dan pengedar silakan hukum seberat-beratnya,” tandasnya.

Dia berharap, semua pihak dapat bahu membahu memutus mata rantai peredaran narkoba yang sudah menjurus ke kalangan pelajar, mahasiswa dan kaum intelektual. “Ini harus kita berantas. Saya mau kalangan pelajar dan intelektual, menjadi garda terdepan memberantas praktik penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE