Scroll Untuk Membaca

Medan

Batalkan Proses Tender Mitra KSO PT PSU

Ketua Pokja PT PSU Bantah Proses Tender Tidak Transparan

Batalkan Proses Tender Mitra KSO PT PSU
Lelang ilustrasi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Direktur PT Gora Mandau Sawit (GMS) Hengky Gurning mendesak Direktur PT Perkebunan Sumut (PSU) segera membatalkan tender pemenang calon mitra KSO (Kerja Sama Operasional) PT PSU yang dimenangkan oleh PT MSS. Alasannya, prosesnya diduga menyimpang dan melanggar ketentuan dan prosedur yang telah diatur dalam dokumen lelang.

“Kami dari PT GMS selaku peserta tender mengajukan sanggahan/keberatan atas pengumuman pemenang tender KSO No.22/Pokja-P/KSO/PT-PSU/22 tertanggal 28 Desember 2022 yang menetapkan PT MSS sebagai pemenang KSO, karena proses tender dinilai “abal-abal” dan diduga sarat penyimpangan,” ujar Hengky Gurning kepada wartawan, Minggu  (8/1) di Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batalkan Proses Tender Mitra KSO PT PSU

IKLAN

Adapun poin-poin yang diduga dilanggar, kata Gurning, surat yang ditulis tangan luar amplop ditujukan kepada Pak Jhon, terkesan main-main, sebab  amplop terbuka atau tidak dilem dan tidak disegel yang tujuannya diduga dapat dirubah atau memperbaiki harga dan dokumen penawaran.

“Perusahaan yang dimenangkan, juga   tidak memiliki rekening bank serta  tidak mempunyai laporan keuangan yang diaudit akuntan publik tahun terakhir (2021). Ini kan aneh, perusahaan seperti itu bisa lolos jadi pemenang,” katanya.

Selain itu, tambahnya, perusahaan pemenang tender dengan kontrak 30 tahun itu, tidak melampirkan bukti kemampuan keuangan melalui rekening koran bank dan bukti-bukti pelanggaran. Hal ini  juga  diakui sesuai berita acara panitia dan seluruh peserta Pokja Pemilihan bernomor:13/BA/Pokja-P/KSO/PT PSU/22 lengkap dan ditandatangani.

“Yang paling disesalkan, pada saat jadwal undangan pemasukan dokumen penawaran dan pembukaan penawaran pada 22 Desember 2022, tidak ada dilakukan pembukaan harga penawaran peserta, sehingga dicurigai adanya “perbaikan dokumen penawaran harga” atau lelang tidak transparan,” katanya.

Melihat banyaknya pelanggaran hukum dan adanya dugaan unsur KKN, tambah Gurning, demi memperoleh rasa keadilan dan kesempatan berusaha di NKRI ini, sebaiknya pihak-pihak yang berwenang segera membatalkan pemenang tender serta memilih perusahaan yang memenuhi syarat dokumen lelang.

“Sanggahan kita ini juga sudah ditembuskan ke Gubernur Sumut, Kejati Sumut, Polda Sumut, KPK di Jakarta dan Direksi PT PSU, dengan harapan agar dibatalkan pemenang tender mitra KSO PT PSU, yakni PT MSS, karena diduga sarat rekayasa keberpihakan pada saat pembukaan penawaran,” katanya.

Menurut Gurning, pihaknya juga akan melakukan gugatan ke pengadilan, untuk memperoleh kepastian hukum, karena diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di lingkungan PT PSU, dengan memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

Seperti diketahui, akibat terus meruginya PT PSU milik Pemprov Sumut ini,  dilakukan tender untuk mencari calon mintra KSO untuk mengelola  perusahaan BUMD tersebut dengan jangka waktu 30 tahun, yakni perkebunan seluas 2.545,81 hektare di Tanjung Kasau Kabupaten Sergai, perkebunan Sei Kari Kabupaten Batubara seluas 470,50 hektare dan  Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Tanjung Kasau Sergai.

Bantah

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO PT PSU Mufti Ali melalui pesan tertulisnya yang dikirim melalui WhatsApp membantah tudingan proses pelelangan tidak transparan atau sarat penyimpangan, karena pada saat pembukaan dokumen penawaran dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan  perusahaan yang mengikuti tender.

“Dalam dokumen pemilihan yang diberikan kepada masing-masing calon mitra atau peserta tidak disebutkan adanya sanggahan,  karena tidak diatur dalam peraturan direksi khusus KSO, sehingga seluruh isi dokumen pemilihan dianggap telah dipahami seluruh  peserta tender dan surat sanggahan  tidak wajib dijawab,” katanya.

Berkaitan dengan itu, tandas Mufti,  pemenang tender yang ditetapkan merupakan  peserta/ perusahaan atau calon mitra yang memberi penawaran terbaik (tertinggi) serta  kelengkapan administrasi dengan seluruh isi dokumen penawaran yang dinilai sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan, setelah dievaluasi, diteliti dan diverifikasi.

“Dokumen dari PT MSS yang dipertanyakan PT GMS,  karena terbuka atau tidak dilem dan saat diserahkan  kepada Pokja, diterima dan disaksikan seluruh anggota  dan lengkap dokumentasi  sebelum acara pembukaan penawaran. Meskipun amplop dokumen tidak dilem dan alamat tujuan tidak dituliskan, tidak menggugurkan peserta  mengikuti tender,” katanya. Begitu juga soal kelengkapan dokumen nomor rekening perusahaan dan laporan keuangan dari peserta, katanya, Pokja  telah mengeceknya ke nomor rekening Bank Mestika dan hasilnya memenuhi syarat.(cpb/rel

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE