MEDAN (Waspada): Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kurir sabu 29 kg dan 39.000 butir pil ekstasi, pada persidangan Selasa (10/6).
Vonis terhadap Muhammad Fauzi, warga Jl. Brigjen Katamso, Kec.Medan Maimun, dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar warga Jl. Damai, Kota Tanjungbalai, dibacakan Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Fauzi dan Kiki Rezeki Siregar, masing-masing dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan.
Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui bahwa vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, kasus bermula pada Rabu (25/9/2024), saat itu terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa narkotika.
Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan.
Sekitar pukul 22.00, terdakwa Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberitahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan empat tas berisi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Keduanya kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia. Saat hendak menentukan tempat serah terima barang, pergerakan kedua terdakwa telah dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut dan menangkap terdakwa Fauzi.
Sementara terdakwa Kiki melarikan diri, namun petugas akhirnya menangkap terdakwa Kiki di Jl. Juanda, Kec. Medan Polonia, Medan.
Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Honda Brio putih yang dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kg dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram.(m32)