LABUHANDELI (Waspada): Bawa 32 Kg Narkoba jenis sabu-sabu, terdakwa Herman hanya divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Lodewik SH dan anggota majelis yang terdiri dari Monalisa Siagian SH dan Elvi SH. Barang bukti yang digunakan terdakwa untuk mengangkut sabu-sabu yaitu mobil Rush dengan nomor Polisi BK 1723 HI dikembalikan kepada terdakwa usai persidangan, Rabu (13/12).
Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang yang bersidang di Labuhandeli telah menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman mati.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli Hamonangan Sidauruk didampingi JPU Martin Pardede ketika dikonfirmasi wartawan mengaku pikir-piki dulu. “Saya akan meminta arahan dari pimpinan dalam tenggang waktu tujuh hari ke depan, ” ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan pada 26 April 2023 lalu di Jl. Industri Desa Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang setelah sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil petugas dan mobil terdakwa, bahkan mobil petugas sempat ditabrak oleh terdakwa untuk bisa kabur dari buruan petugas.
Hasil introgasi petugas, terdakwa mengakui narkoba yang dibawanya seberat 32 Kg tersebut milik temannya, Juntak (DPO).(m27)
Waspada/Ist
JPU Cabjari Labuhandeli, mendengarkan terdakwa sabu Herman divonis 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman mati pada persidangan di Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli, Rabu (13/12).