MEDAN (Waspada.id): Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Ketua PN Lubuk Pakam, terkait sidang gugatan terhadap PT Universal Glove (UG) dipimpin Hakim Hendrawan Nainggolan.
Sebab menurut pengacara Herlina Sinuhaji, Alimusa S.M. Siregar, pada awal persidangan Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan tidak meneliti atau tidak mempertanyakan kuasa pengacara PT UG.
Dalam suratnya, Kepala Bawas MA, Suradi meminta Ketua PN Lubuk Pakam memberikan jawaban terkait pengaduan pengacara Herlina Sinuhaji, yakni Alimusa S.M. Siregar yang tertera dalam surat pengaduan No. 1411/BP/A/IX/2025.
Disebut juga bahwa hasil klarifikasi tersebut agar dikirimkan melalui aplikasi Siwas dan hardcopy ke Bawas paling lambat 14 hari kerja.
Alimusa S.M. Siregar berterima kasih atas balasan Bawas MA atas pengaduannya. “Pengaduan kami mengenai hakim tidak meneliti keberadaan pemberi kuasa PT UG pada awal persidangan diproses oleh Bawas MA,” ujarnya di Medan, Selasa (21/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, Hendrawan saat dikonfirmasi membenarkan jika Bawas MA meminta klarifikasi kepadanya terkait tidak teliti menanyakan pemberi kuasa PT UG.
“Benar, Bawas MA minta klarifikasi,” ucapnya.
Disebutkannya, pengacara Herlina Sinuhaji mengatakan kepada majelis hakim untuk meminta tergugat menunjukkan bukti dia yang dikuasakan.
“Terserah dia (pengacara PT UG) mau melampirkan apa,” jelasnya mengatakan tidak ada prosedur yang dilanggar.
Menurutnya, ketua PN Lubuk Pakam telah menjawab apa yang dimintaan dalam surat itu.
“Ketua PN sudah memberikan klarifikasi terkait hal itu. Berikutnya sidang gugatan ini akan dipimpin hakim yang lain karena saya pindah ke Jambi,” kata dia. (Id23)