MEDAN (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara menemukan indikasi penggelembungan suara Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diduga melibatkan pihak penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus (foto) mengatakan itu lewat sambungan telepon, menanggapi pertanyaan Waspada tentang dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI Sumut 2 di Labura, Minggu (3/3/2024) malam.
Dijelaskannya, pada saat menghubungi Waspada, rekapitulasi kecamatan yang sudah selesai ada empat. Yakni Kecamatan Aek Natas, Aek Kuo, Kualuh Leidong dan Merbau.
“Benar. Ada kita temukan ketidak sesuaian D Hasil Kecamatan dengan C Hasil. Ketidak sesuaian jumlah suara di D Hasil dengan C Hasil itu kita temukan di Kecamatan Merbau dan Kecamatan Kualuh Leidong,” jelas Ketua Bawaslu Labura.
Menurutnya, temuan ketidak sesuaian jumlah perolehan suara Itu sudah diperbaiki dan telah sesuai dengan yang sebenarnya. Mengenai penanganan atas pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana Pemilu sedang berproses.
“Di Kecamatan Merbau ada salah satu Caleg Partai Demokrat yang perolehan suaranya tidak sesuai antara D Hasil Kecamatan dengan C Hasil PPS,” katanya.
Kemudian di Kecamatan Kualuh Leidong, ditemukan salah satu Caleg Partai Golkar yang perolehan suaranya tidak sesuai antara D Hasil denga C Hasil.
Menurut Ketua Bawaslu Labura, pihaknya melalui Panwascam, telah merekomendasikan supaya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kualuh Leidong melakukan perbaikan atas ketidak sesuaian D Hasil dengan C Hasil sehingga sesuai dengan yang sebenarnya.
“Pada rapat pleno di tingkat kabupaten, mereka sudah memperbaiki itu. Artinya, D Hasil Kecamatan yang tidak sesuai C Hasil itu sudah diperbaiki dan telah sesuai dengan yang sebenarnya,” terang Maruli Sitorus.
Mengenai Kecamatan Aek Natas, Bawaslu tidak menemukan adanya indikasi penggelembungan perolehan suara. Artinya, sudah sesuai antara D Hasil dengan C Hasil.
“Dari beberapa pemberitaan yang beredar, di Kecamatan Aek Natas terindikakasi ada penggelembungan suara. Tetapi saat pleno di tingkat kabupaten, indikasi itu tidak kami temukan. Artinya begitu rekapitulasi di kabupaten, tidak kita temukan lagi,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Labura melanjutkan, saat bertelepon dengan Waspada, sudah empat kecamatan yang selesai direkapitulasi yaitu Aek Natas, Aek Kuo, Merbau dan Kualuh Leidong. Sebentar lagi masuk Kualuh Hilir.
Adapun dari empat kecamatan yang telah selesai direkapitulasi itu, ada tiga yang terindikasi terjadinya penggelembungan suara. Yaitu Kecamatan Merbau, Kualuh Leidong dan Aek Natas.
“Di Kecamatan Merbau, indikasi penggelembungan suara Caleg Partai Demokrat sudah diperbaiki dan sedang diproses pelanggarannya. Di Kualuh Leidong, indikasi penggelembugan suara Caleg Partai Golkar juga sudah diperbaiki. Di Aek Natas, indikasi itu tidak ditemukan,” katanya.
Khusus kejadian di Kecamatan Merbau, Bawaslu Labura langsung menindaklanjuti penanganan pelanggarannya. “Kebetulan ada yang melapor ke Bawaslu. Sudah kita tangani pelanggaran administrarinya, yaitu dengan cara melakukan kroscek,” ujarnya.
Sedangkan penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Pidananya sedang berjalan. Artinya, ada tiga pelanggaran di Merbau dan Bawaslu sedang memprosesnya.
“Tidak ada maaf bagi penyelenggara yang melakukan tindak pidana Pemilu atau penggelembungan suara,” tegas Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus. (m29 )
Keterangan Gambar
Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus.