MEDAN (Waspada) : Apin BK alias Jonni sudah bebas dari Rutan Kelas I Medan. Apin BK ke luar dari penjara setelah mendapat remisi dan membayar denda Rp1 miliar.
Apin BK sebelumnya pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait perkara tindak pidana perjudian di Komplek Pertokoan Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Deliserdang.
“Sudah bebas dia (Apin BK),” ucap Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Medan Mytrando, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/10).
Mytrando menjelaskan, Apin BK sudah menghirup udara segar sejak Bulan Agustus lalu. “Kalau tidak salah bulan delapan dia bebas,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, seluruh persyaratan sudah dipenuhi oleh Apin BK, seperti telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, sehingga Apin BK mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Selain itu, Apin juga BK mendapatkan remisi sehingga dirinya bisa menghirup udara segar lebih cepat,” ujarnya.
Bukan hanya itu, kata dia, putusan hakim Pengadilan Tinggi Medan yang membebankan denda sebesar Rp 1 miliar terhadap Apin BK , juga sudah dibayarkan. “Sudah, sudah dibayarnya denda tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara Apin BK, ia terbukti bersalah membuat bisnis judi online dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara Apin BK juga didenda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak terima putusan itu, ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Namun, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Apin BK 3 tahun penjara, dan denda menjadi Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.(m32)
Waspada/Rama Andriawan
Apin BK saat berada di Kantor Kejari Medan beberapa waktu lalu.