MEDAN (Waspada): Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto SH MH menerima kunjungan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara Prof. Dr. H. Mohammad Hatta beserta Wakil Ketua dan jajaran yang berlangsung di ruang rapat Kajati Sumatera Utara, Jumat (27/12).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre Wanda Ginting mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi rencana Perjanjian Kerjasama antara Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sumatera Utara dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang Bantuan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya dalam Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.
Turut mendampingi Kajatisu pada pertemuan tersebut Kabag Tata Usaha Rahmad Isnaini, SH MH, Kasi Perdata Chairul Fadli SH dan Kasi Pertimbangan Hukum pada Bidang Datun Kejati Sumatera Utara Farouk Fahrozi SH MH.
Rencana perjanjian kerjasama dan permohonan bantuan pendampingan hukum oleh Baznas Provinsi Sumut kepada Kejati Sumut dinilai sebagai langkah positif agar Baznas dapat mengelola Zakat Infaq dan Sodakoh (ZIS) sesuai syariat dan Undang-undang zakat Nomor 23 tahun 2011.
Sedangkan Ketua Umum Baznas Provinsi Sumatera Utara, Prof.Dr.H.Mohammad Hatta dalam kesempatan itu menjelaskan tentang lembaga pengelola ZIS ini, terutama dalam pengumpulan dan pendistribusian ZIS.
Prinsip dasar dalam pengelolaan ZIS ada tiga, yakni Aman Syar’i, aman regulasi dan aman NKRI.
Dijelaskannya, Baznas mengalokasikan pendistribusian ZIS ini dalam 5 program utama, yaitu:
1. Sumut Taqwa, Dakwah dan Advokasi.
2. Sumut peduli program kemanusiaan.
3. Sumut sehat program Kesehatan.
4. Sumut cerdas program pendidikan.
5. Sumut makmur program ekonomi.
“Tujuan utama dalam program tersebut adalah peningkatan kualitas umat dan lebih tegas lagi pengentasan kemiskinan. Tentu saja keberhasilan pengelolaan tergantung kepada pengumpulan dan pendistribusian yang tepat sasaran, sesuai dengan 3 prinsip dasar di atas dan untuk itulah Baznas memerlukan pendampingan dari Kejatisu,” pungkasnya.(m32/m22)