MEDAN (Waspada.id): Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan kembali menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari ancaman produk berbahaya.
Dalam aksi tegas bertajuk “Pemusnahan Barang Bukti Pelanggaran Obat dan Makanan”, BBPOM Medan memusnahkan ratusan produk ilegal dengan nilai mencapai Rp463 juta, hasil penindakan sepanjang tahun 2021 hingga 2025. Pemusnahan berlangsung selasa (28/10) di halaman kantor BBPOM Medan.
Kepala BBPOM Medan, Mojaza Sirait, S.Si, Apt, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran obat dan makanan ilegal, berbahaya, dan tanpa izin edar. “Kami tidak akan memberi ruang bagi produk yang membahayakan kesehatan masyarakat. Semua harus tunduk pada aturan dan izin edar resmi,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan bersama BBPOM Medan dan Korwas Polda Sumut, sebagai bagian dari perlindungan masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 538 dus dan bungkus berbagai produk pelanggaran.
Jenis produk yang dimusnahkan antara lain:
Obat tanpa izin edar: 15 dus
Kosmetik ilegal: 2 dus
Pangan mengandung bahan berbahaya (borak): 521 bungkus
Di antara produk berbahaya yang dimusnahkan, ditemukan mie bulat kering mengandung borak, kosmetik tanpa izin edar, serta obat tanpa izin edar yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius.
Menurut data BBPOM, Mojaza Sirait yang didampingi Denny Purba selaku Ketua Tim Penindakan, menegaskan kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Penindakan Nasional yang bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku usaha nakal yang masih memperjualbelikan produk berisiko.
“Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak main-main dengan kesehatan masyarakat,” ujar pejabat BBPOM Medan.
Ia berharap dengan pemusnahan senilai hampir setengah miliar rupiah ini, BBPOM Medan menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dari produk berbahaya bukan sekadar slogan, tetapi aksi nyata.(id20)













