Scroll Untuk Membaca

Medan

Belasan Massa Bentang Spanduk Desak Pencopotan Kadishub Sumut

# Gempasu Minta Pj Gubernur Jalankan Putusan PTUN

Belasan Massa Bentang Spanduk Desak Pencopotan Kadishub Sumut
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Belasan orang yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (Gempasu) mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalan Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) membatalkan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumut atas nama Agustinus Panjaitan yang dilantik Gubernur Sumut pada 20 Februari 2024 lalu.

Sebab, berdasarkan Keputusan PTUN Nomor 33/G/2023/PTUN Medan bahwa tindaklanjut Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 8000/0141/III/I/2023 Tanggal 5 Januari yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut adalah tindakan yang melanggar prinsip dan azas hukum administrasi negara, khususnya azas kepastian hukum.

Hal ini disampaikan Massa Gempasu saat melakukan aksi bentang spanduk di depan Kantor Gubenur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (9/7/2024).

Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator Aksi Ahmad Maisyar menyampaikan bahwa hasil keputusan PTUN Medan menyatakan pengukuhan dan pengangkatan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumut ditetapkan pada Tanggal 20 Februari 2023 sampai saat ini dinyatakan tidak sah sesuai dengan keputusan tersebut.

“SK penetapan Kepala Dinas Perhubungan Sumut yang diterbitkan oleh Sekda dinilai telah menyalahkan peraturan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga mengakibatkan kerugian pada negara,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Ahmad, Gempasu juga mendesak Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni untuk segera merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melakukan pencopotan jabatan Kadishub Sumut.

Kemudian berdasarkan Keputusan PTUN Medan agar dilakukan kajian ulang terhadap terkait putusan tersebut. Termasuk memeriksa tunjangan penghasilan pegawai Kadishub Sumut yang dinilai melanggar prinsip dan azas hukum administrasi negara.

“Meminta Pj Gubernur Sumatera Utara agar mencopot segera Kadishub Sumut yang sudah menyalahi aturan ASN, sebagaimana hasil putusan PTUN Medan,” sebutnya yang mengatakan bahwa Gempasu akan terus mengawal persoalan ini dan menggelar aksi lagi. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Medan

MEDAN (Waspada): Polda Sumut dan jajaran menggelar Operasi (Ops) Patuh Toba 2024 selama dua pekan, terhitung 15 hingga 28 Juli 2024. “Diharapkan Operasi Patuh Toba ini bisa merubah perilaku pengendara…

Rapat Konsolidasi NMC di Jakarta. (Waspada/ist).
Sumut

MADINA (Waspada): Mahasiswa se-Sumatera Utara (Sumut) yang tergabung dalam Nikson Millenial Centre (NMC) siap gaspol untuk mengantarkan Nikson Nababan menjadi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2025 – 2030. Hal tersebut…

KOMISI Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut menerima kunjungan dosen dan mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Asahan (UNA), Kamis (11/7). Waspada/ist
Medan

MEDAN (Waspada): Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut menerima kunjungan dosen dan mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Asahan (UNA), Kamis (11/7). Kunjungan ini diterima oleh Ketua KPID Sumut…