HeadlinesMedan

Bencana Landa Tiga Provinsi, Akademisi Sumut Desak Pemerintah Tetapkan Status Nasional

Bencana Landa Tiga Provinsi, Akademisi Sumut Desak Pemerintah Tetapkan Status Nasional
Sejumlah akademisi Sumut mendesak pemerintah menetapkan status nasional atas bencana yang melanda Sumatera.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kalangan akademisi Sumatera Utara (Sumut), mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional atas banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat sejak 25 November 2025.

Mereka menilai dampak bencana telah melumpuhkan kehidupan masyarakat di tiga provinsi tersebut dan tidak lagi mampu ditangani secara optimal oleh pemerintah daerah.

Desakan itu disampaikan para akademisi dari sejumlah universitas di Sumut yang digelar di Kantor LBH Medan, Senin (22/12). Para akademisi menilai negara wajib hadir secara lebih kuat untuk menjamin keselamatan serta pemulihan warga terdampak.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, Dr. Azmiati Zuliah, SH, MH, menyebutkan besarnya jumlah korban, termasuk perempuan dan anak-anak, menjadikan peristiwa ini sebagai persoalan kemanusiaan yang mendesak.

“Korban sangat besar, tetapi status nasional belum juga ditetapkan. Pemerintah pusat harus menunjukkan sikap,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Desember 2025, bencana tersebut telah menewaskan 1.090 orang, menyebabkan 186 orang hilang, sekitar 7.000 orang luka-luka, serta merusak 147.236 unit rumah dan berbagai infrastruktur publik.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Dr. Muhammad Citra Ramadhan, SH, MH, menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir, terlebih ketika sejumlah pemerintah daerah telah menyatakan keterbatasan dalam menangani dampak pascabencana.

“Secara normatif, pemerintah pusat seharusnya segera menetapkan status nasional,” katanya.

Sementara itu, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Dr. Panca Sarjana Putra, SH, MH, menyatakan peristiwa tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang diduga turut memperparah dampak bencana.

“Kejahatan lingkungan harus diusut tuntas dan tidak dipersempit hanya sebagai perkara korupsi,” tegasnya.

Para akademisi menilai penanganan tidak cukup sebatas bantuan darurat, tetapi harus disertai kebijakan strategis, penguatan koordinasi lintas kementerian dan daerah, serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka mendesak pemerintah pusat menetapkan status nasional, membuka akses bantuan internasional, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi, serta menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE