Medan

Berkas Judi Online Dilimpahkan Ke Jaksa

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Polda Sumut melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka judi online berinisial NP, merupakan anak buah A alias Jonni ke Kejaksaan, Kamis (15/9).

“Hari ini berkas NP sudah diserahkan ke Jaksa atau sudah tahap pertama,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan.

Menurutnya, NP merupakan pimpinan operator judi online di Kompleks Cemara Asri yang digerebek, Jumat 9 Agustus lalu.

Dia ditangkap setelah menjalani rangkaian pemeriksaan. Namun demikian, polisi belum berhasil menangkap bos judi online A alias Jonni. Disebutkan bahwa yang bersangkutan telah kabur ke Singapura.

Terkait itu, melalui Imigrasi Poldasu telah mengajukan pencegahan ke luar negeri secara permanen terhadap A alias Jonni, yakni sejak Rabu 13 September.

Sejauh ini, kata Hadi, penyidik Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE