MEDAN (Waspada): Polda Sumut melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka judi online berinisial NP, merupakan anak buah A alias Jonni ke Kejaksaan, Kamis (15/9).
“Hari ini berkas NP sudah diserahkan ke Jaksa atau sudah tahap pertama,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan.
Menurutnya, NP merupakan pimpinan operator judi online di Kompleks Cemara Asri yang digerebek, Jumat 9 Agustus lalu.
Dia ditangkap setelah menjalani rangkaian pemeriksaan. Namun demikian, polisi belum berhasil menangkap bos judi online A alias Jonni. Disebutkan bahwa yang bersangkutan telah kabur ke Singapura.
Terkait itu, melalui Imigrasi Poldasu telah mengajukan pencegahan ke luar negeri secara permanen terhadap A alias Jonni, yakni sejak Rabu 13 September.
Sejauh ini, kata Hadi, penyidik Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.(m10)











