Scroll Untuk Membaca

Medan

Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan Di Karo Diserahkan Ke Jaksa

Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan Di Karo Diserahkan Ke Jaksa
KOORDINATOR Bidang Intelijen Kejatisu Yos A Tarigan. Waspada/Rama Andriawan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Berkas perkara pembakaran rumah wartawan, Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kab. Karo, Sumut, telah diserahkan ke jaksa.

Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Yos A Tarigan, mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menerima pelimpahan berkas perkaranya dari Polres setempat pada Senin (5/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan Di Karo Diserahkan Ke Jaksa

IKLAN

“Benar, setelah kita lakukan pencarian di sistem, ada berkas yang masuk. Pelimpahan berkas ketiga tersangka itu diterima pada Senin (5/8), oleh pihak Kejari Karo dari penyidik Polres setempat,” ucap Yos, Kamis (8/8).

Selanjutnya, kata dia, jaksa peneliti yang ditunjuk akan mempelajari berkas tersebut baik formil dan materiil. Dan penelitian berkas ini dilakukan untuk memastikan segala proses mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, serta penyidikan sudah sesuai.

“Berkas ketiga tersangka nantinya akan diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depannya akan ditentukan kembali langkah selanjutnya,” sebutnya.

Diuraikannya, berkas ketiga tersangka dibagi menjadi dua, satu berkas perkara untuk tersangka YST dan RAS. Sedangkan berkas tersangka BG alias Bulang, terpisah sendiri.

“Apabila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut atau dapat langsung ke Kejari Karo melalui Kasi Intelijen Kejari Karo,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RAS, YST, dan BG dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, pada Kamis (27/6) dini hari.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, sebelumnya menyebut tersangka BG berperan memberi perintah pembakaran. Sebagai orang yang memerintahkan dan membayar dua eksekutor pembakaran, yakni tersangka YST dan RAS.

Tersangka memerintahkan dua eksekutor untuk membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.

Dalam peristiwa kebakaran itu mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari.

Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran yang menyebabkan tewasnya orang dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.(m32)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE