Scroll Untuk Membaca

Medan

Berkas Tak Lengkap, Jaksa Tolak BAP 25 Mobil Bodong

Berkas Tak Lengkap, Jaksa Tolak BAP 25 Mobil Bodong
Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan dan Direktur Reskrimum Sumaryono (telah mutasi) saat memperlihatkan barang bukti mobil mini cooper yang dipalsukan dokumennya oleh para pelaku, 25 Mei lalu. Waspada.id/dok
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kasus dugaan pemalsuan dokumen 25 mobil bodong yang sebelumnya dirilis Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto Mei 2025 lalu, sepertinya dihentikan proses penyidikannya. Hal itu terjadi jika berkas acara pemerksaan (BAP) tak kunjung dilengkapi penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut.

Informasi dihimpun menyebutkan, kemungkinan penghentian kasus yang menyeret 11 tersangka itu disebabkan berkas perkara tak kunjung lengkap pada tahap P-19 di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut.

Ada beberapa petunjuk yang diberikan oleh Jaksa untuk dilengkapi , namun hingga saat ini polisi belum mampu memenuhi petunjuk tersebut, sebagai syarat menaikkan kasus ke tahap II atau P-21.

Sementara, jika dihitung dari tanggal 15 Mei 2025 saat kasus dirilis oleh polisi, hingga 25 September 2025, setidaknya para pelaku telah menjalani masa penahanan selama 130 hari di tingkat kepolisian. Namun wartawan belum mendapat informasi apakah para pelaku ditangguhkan penahanannya atau tidak.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan dikonfirmasi terkait diberhentikan (SP3) kasus tersebut membantahnya.

Ia mengatakan jika kasus tersebut telah masuk ke tahap II di Kejaksaan Tinggi Sumut. Artinya kata Ferry, barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Sudah tahap II sejak bulan lalu, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Ferry kepada wartawan, Rabu (24/9) di Mapolda Sumut.

Namun Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Muhammad Husairi mengatakan jika kasus tersebut masih di tahap P-19 atau dalam masa pengembalian berkas ke penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut.

“Benar berkas perkara sudah masuk ke jaksa peneliti. Namun setelah dilakukan penelitian, jaksa berpendapat berkas masih belum lengkap, sehingga dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan,” ujarnya dihubungi wartawan via Whatsapp.

Menurut Husairi, pemberian petunjuk dari Jaksa merupakan sebuah bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP, agar penanganan perkara bisa berjalan profesional dan sesuai prosedur.

Diberitakan sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan 25 unit mobil, di antaranya delapan mobil mini cooper buatan Inggris.

Kapolda Irjen Whisnu Hermawan saat pemaparan kasus itu di Mapoldasu, Senin (5/5/2025) mengatakan, 25 mobil berbagai merek diamankan pihaknya karena diduga melakukan pemalsuan dokumen, seperti STNK dan BPKB.

Ia menjelaskan, kasus diusut oleh tim penyidik Dit Reskrimum sejak 11 Maret 2025, dimana penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sindikat jual beli dokumen kendaraan bermotor di Kota Medan

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap satu orang pelaku JS alias Restu, 36, yang berperan sebagai orang yang mencetak BPKB dan STNK palsu.

“JS alias Restu yang mencetak, membuat, dan menerbitkan dokumen palsu,” terang Kapolda melalui Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut saat dijabat Kombes Pol. Sumaryono

Dari pengakuan tersangka Restu, kata Sumaryono, pembuatan dokumen palsu telah dilakukan tiga tahun lamanya.

Selain Restu, polisi juga mengamankan 10 orang lainnya, yakni MT, 38, warga Komplek Merci Jl. Besar Deli Tua, Kel. Namorambe, Kec. Deli Tua yang berperan merakit mobil yang hendak dipalsukan dokumennya.

Kemudian M alias Adit, 33, warga Desa Semura, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo berperan sebagai agen dokumen palsu. EN alias Edi, 47, warga Jl. Stadion Bola Desa Samudra, Kec. Kabanjahe, Karo, yang memesan dua STNK palsu. Ia juga memakai STNK palsu dan mobil yang sudah dipalsukan dokumennya yang merupakan hasil tindak pidana.

DRS, 31, warga Lau Cimba, Karo, yang membeli dan menggunakan mobil berdokumen palsu. BLS, 42, warga Jl. Kotacane, Kec. Tiga Binanga, Karo yang membeli dua mesin mobil tanpa dokumen lengkap dan juga menggunakan dua unit kendaraan tersebut.

DSP alias Dedi Angin, 46, warga Jl. Letjen S Parman, Pekanbaru, merupakan sindikat penggelapan mobil dari leasing, RA alias Robi, 36, warga Jl. Karya Bersama, Pekanbaru, sindikat debt collector di Provinsi Riau.

FD alias Febi, 39, warga Koto Gadang, Kab. Agam, Sumatera Barat, sindikat debt collector di Sumbar dan kerap melakukan transaksi terhadap Restu untuk memesan dokumen palsu. LJV, 33, warga Pulogadung, Jakarta Timur berperan memesan dokumen palsu kepada tersangka Restu. Ia juga menggunakan dokumen palsu tersebut, dan IW, 30, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai perantara pemesanan dokumen palsu kepada tersangka utama.

“Tindak pidananya berawal di Sumut, yakni pemalsuannya di Sumut, namun mobil berada di luar Sumut. Barang bukti diamankan dari berbagai daerah,” ujar Sumaryono, saat itu.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE