MEDAN (Waspada.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Kepastian ini disampaikan Jaksa KPK Eko Wahyu usai sidang di PN Medan, Rabu (1/10). “Besok, Kamis (2/10), kita akan menghadirkan yang bersangkutan ke persidangan,” kata Eko.
Topan seharusnya hadir pada sidang hari ini, namun batal karena masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. “Hari ini yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan, jadi dijadwalkan besok bersama para saksi lainnya,” ujar Eko.
KPK berencana menghadirkan 30 hingga 40 saksi dalam kasus yang menjerat terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut.
Dalam persidangan hari ini, KPK menghadirkan lima saksi, yakni mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, mantan Pj Sekda Pemprov Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan, Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, serta ASN UPTD Gunung Tua Abdul Aziz Nasution.
Selain Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, juga dipastikan akan memberikan keterangan pada persidangan besok.(id23)