HeadlinesMedan

Besok, KPK Pastikan Hadirkan Topan Ginting Jadi Saksi Suap Proyek Jalan

Besok, KPK Pastikan Hadirkan Topan Ginting Jadi Saksi Suap Proyek Jalan
Para saksi kasus suap proyek jalan Hutaimbaru-Sipiongot saat diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Kepastian ini disampaikan Jaksa KPK Eko Wahyu usai sidang di PN Medan, Rabu (1/10). “Besok, Kamis (2/10), kita akan menghadirkan yang bersangkutan ke persidangan,” kata Eko.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Topan seharusnya hadir pada sidang hari ini, namun batal karena masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. “Hari ini yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan, jadi dijadwalkan besok bersama para saksi lainnya,” ujar Eko.

KPK berencana menghadirkan 30 hingga 40 saksi dalam kasus yang menjerat terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, terkait dugaan suap untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut.

Dalam persidangan hari ini, KPK menghadirkan lima saksi, yakni mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, mantan Pj Sekda Pemprov Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan, Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, serta ASN UPTD Gunung Tua Abdul Aziz Nasution.

Selain Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, juga dipastikan akan memberikan keterangan pada persidangan besok.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Respon (1)

  1. Knp Topan Ginting CS balik Mundur menjadi Saksi. Padahal sebelumnya, sdh di tetapkan menjadi Tersangka !!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE