MEDAN (Waspada): Besok, Minggu (27/8) Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI) Sumut akan gelar Muzakarah Ilmiah terkait Mekanisme Penerbitan Sertifikat Halal.
Isu ini diangkat karena belakangan viral satu produk yang bernama Nabidz bersertifikat halal. Sehingga masyarakat banyak yang bertanya serta ingin kejelasan. Lebih lagi ada yang mengklaim bahwa sertifikat halal sangat sulit untuk mendapatkannya. Inilah menjadi poros mengapa Muzakarah ini dilaksanakan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara.
Apalagi isu sertifikasi halal semakin mencuat dan menjadi perhatian di masyarakat pasca beredarnya produk Nabidz yang bersertifikat halal.
“Ini perlu dijelaskan kepada masyarakat juga agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan utuh,” ujar Ahmad Sanusi Luqman (foto) selaku Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Sabtu (26/8).
Menurut Sanusi Lukman, Sertifikasi Halal dan Tugas MUI, agar masyarakat menjadi jelas mana yang tugas dan kewenangannya ada di MUI dan mana yang ada di BPJPH.
“Sehingga tidak ada lagi sangkaan sertifikat halal terlalu lama diterbitkan, sulit dan sebagainya. Agar masyarakat teredukasi dan tidak punya opini sendiri,” ujar Ahmad Sanusi.
Disebutkan, narasumber acara tersebut langsung oleh Kepala BPJPH Kementerian Agama RI, Dr. Muhammad Aqil Irham. M.Si. Aqil Irham sebagai orang yang paling berkompeten bicara sertifikat halal dari Kementerian Agama RI senagaja dijadikan narasumber agara persoalan sertifikat tidak menjadi siampang siur di masyarakat. Narasumber lain adalah Prof. Dr. Ir. Basyaruddin MS selaku Direktur LPPOM MUI Sumut.
Terimakasih
Terpisah, Dr. Irwansyah selaku Sekretaris Bidang Fatwa menyampaikan terimakasih kepada Kepala BPJPH Kementerian Agama RI yang berkenan walau akhirnya beliau hadir secara virtual, karena padatnya tugas beliau di Jakarta, yang saat komunikasi terakhir Irwansyah via telpon kepada Pak Aqil, informasinya masih baru mendarat dari Korea.
Namun Irwansyah berharap bahwa Muhammad Aqil Irham agar dapat menyampaikan materi terkait, sehingga informasi yang simpang siur di masyarakat menjadi jelas, dan masyarakat bisa faham.
Apalagi, setelah adanya Komite Halal di Kemenag RI dan pada saat yang sama ada Komisi Fatwa di MUI.
“Ini juga harus disampaikan ke masyarakat mengenai tugas dan kewenangan masig-masing. Insya Allah Dr. Ardiansyah, Lc., MA akan langsung memandu jalannya diskusi,” pungkas Irwansyah.
Acara ini terbuka untuk umum dan diharapkan masyarakat, akademisi, ustaz, tokoh Agama, serta LPH yang ada di Medan ikut hadir langsung di MUI Sumut Jl Sutomo Ujung Medan, Ahad 27 Agustus 2023 mulai 09.00-12.30 WIB. (m22)