MEDAN (Waspada): Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kantor Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perwalian.
Dalam kegiatan tersebut Tim dari BHP Medan bertemu dengan Kepala Desa, Abdul Khair dan Sekretaris Desa Hambali. Pada pertemuan tersebut Tim menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang perwalian dalam rangka menindaklanjuti Penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 4/Pdt.P/2022/PN Srh atas nama wali Po Thin dan anak dibawah umur Jouvellyn Tan untuk pengambilan sumpah wali anak dibawah umur.
Tim juga menyampaikan terkait tugas dan fungsi BHP yaitu tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun salah satu tugas dan fungsinya yaitu selaku wali pengawas dan wali sementara (Pasal 366 dan 359 ayat terakhir KUH Perdata).
Bapak Kepala Desa menyambut baik maksud kedatangan BHP Medan dalam melaksanakan tugas negara yang sangat mulia, mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kita harapkan Tim menjalankan tugas dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Perundan-Undangan yang berlaku dan tetap hati – hati dalam melaksanakan tugas,” tuturnya. (h01)