MEDAN (Waspada): Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan melaksanakan tugas pengambilan sumpah wali anak di bawah umur dalam rangka menindaklanjuti Penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Srh tanggal 22 Februari 2023.
Tim BHP Medan terlebih dahulu berkoordinasi denga Fitri selaku Kasi Pemerintahan Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin. Tim BHP Medan menyampaikan maksud dan tujuan, yakni menindaklanjuti Penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk pengambilan sumpah wali atas anak di bawah umur.
Pada kesempatan itu juga Tim menyampaikan tugas dan fungsi BHP dalam melindungi kepentingan atau hak-hak keperdataan orang-orang yang tidak dapat bertindak dalam hukum. Selanjutnya, Tim melaksanakan Pengambilan Sumpah atas Sdr. Pariston Pardosi di kediamannya Dusun IV, Desa Pematang Cermai.
Pelaksanaan pengambilan sumpah wali anak di bawah umur dilaksanakan oleh Kurator Keperdatan Madya Mariani br. Marbun, Kurator Keperdataan Ahli Muda Tmuiar Simanjorang, dan Kurator Keperdataan Ahli Pertama Dian Stevany Tongli.
Perwalian terjadi karena terdapat kepentingan harta benda anak-anak di bawah umur yang membutuhkan pengawasan dari Balai Harta Peninggalan atas pelaksanaan perwalian. (h01)