MEDAN (Waspada): Komisi Bidang Fatwa Majelis Ulama Indinesia Sumatera Utara(MUISU) mengikuti Rapat Kordinasi Nasional pada 5-6 Desember 2022 di Jakarta dilaksanakan MUI Pusat.
Acara dengan tema, Fatwa Halal sebagai jaminan dan tanggungjawab keagamaan. Acara dihadiri oleh Pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. Rakornas ini salah satu bentuk respon MUI untuk mendukung kebijakan pemerintah agar semua produk bersertifikat halal, sehingga konsumsi masyarakat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kehalalannya secara syar’i.
Hal ini disampaikan Sekretaris Bidang Fatwa MUISU,Dr.Irwansyah,Rabu(7/12).
“Rakornas ini penting sebab berkaitan dengan halal sebagai respon lahirnya UU BPJPH serta tatakelola administrasi untuk penyeragaman Komisi Fatwa se-Indonesia,”ucapnya.
Disebutkannya, saat kegiatan berlangsung narasumber yakni, Prof. KH. Muhammad Amin Suma, Dr. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, KH. Miftahul Huda dan KH. Abd. Rahman Dahlan. Narasumber memaparkan bahwa tugas baru Komisi Fatwa MUI adalah terkait percepatan sertifikasi halal, namun tentu dengan tetap memenuhi standar halal sebagaimana yang tertuang dalam fatwa-fatwa MUI.
Dalam Pensertifikasian Halal produk akan bersinergi dengan LPH dan BPJPH.
Tugas lainnya kedepan adalah Rekomendasi terhadap calon Dewan Pengawas Syariah (DPS), Lembaga Amil Zakat.
Rekomendasi Rakornas.
Irwansyah menambahkan, Rakor menghasilkan rekomendasi. Salah satu isi Rekomendasi Rakornas ini adalah dalam proses pensertifikasian halal produk, agar tidak hanya mementingkan percepatan dengan adanya sistem Self Declare dari pelaku usaha, namun yang paling penting adalah ketepatan, sehingga kehalalan produk benar-benar terjamin.
Dengan adanya aturan baru terkait Sertifikasi Halal, maka Lembaga Pemeriksa Halal akan terus bertambah, sehingga kedepan Komisi Fatwa yang sesuai Amanah undang-undang berwenang untuk menetapkan Fatwa ketetapan halal produk setelah diperiksa/audit oleh LPH/LPPOM MUI harus bekerja maksimal untuk percepatannya.
Irwansyah menambahkan, karena itu, salah satu poin konsekuensi lahirnya UU BPJPH, maka Komisi Fatwa harus menyiapkan tenaga operator yang cukup di Sekretariat Komisi Fatwa untuk mendata, meregister administrasi khususnya berkaitan dengan sidang produk halal.
Rekomendasi Keseuaian Syariah (RKS)
Komisi Fatwa MUI juga tidak hanya mengeluarkan Sertifikat Ketetapan Halal (KH), namun juga menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Syariah (RKS). Mekanismenya juga melalui audit/pemeriksaan langsung seperti produk pakaian atau usaha laundry. RKS ini juga akan menjadi media jaminan pelaksanaan/pakaian sesuai dengan prinsip syar’i. Ini adalah tugas dan aturan baru Komisi Fatwa yang disampaikan dalam Rakornas, ujar Irwansyah.
Dia juga menyampaikan, bahwa tatakelola administrasi Komisi Fatwa juga menjadi pembahasan penting, terkait sistem penomoran KH dan RKS, bentuk serta mekanisme pengambilan keputusannya.
“Hal ini menjadi penegasan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia agar memiliki satu pandangan dan keseragaman, sebab pada prinsipnya MUI disemua tingkatan adalah satu entitas yang sama,”ungkapnya.(m22)