Scroll Untuk Membaca

Medan

Bilmar Dipecat Dari ASN, BPASN Janji Bentuk Tim Lintas Kementerian

dr Bilmar Delano Sulidabutar berfoto saat mendaftarkan surat keberatan ke BPASN di Kantor BPASN Jalan Letjend Sutoyo, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Waspada/ist
dr Bilmar Delano Sulidabutar berfoto saat mendaftarkan surat keberatan ke BPASN di Kantor BPASN Jalan Letjend Sutoyo, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Puskesmas Samosir dr Bilmar Delano Sidabutar, menyampaikan surat keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPSN) atas pemecatan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Samosir berdasarkan surat keputusan yang diteken bupati Samosir pada 2 Agustus 2024.

Surat keberatan tersebut diantar langsung oleh Bilmar ke kantor BPASN di Gedung Lantai 5 Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jalan Letjend Sutoyo Cililitan, Jakarta pada 20 Agustus 2024,  yang diterima langsung staf BKN, Sri Wahyuni.

“Saya sudah sampaikan langsung surat keberatan saya ke BPASN Jakarta dan diterima ibu Sri Wahyuni,” kata Bilmar saat ditanya awak media, terkait tindak lanjut kasus pemecatan dirinya sebagai ASN di Pemkab Samosir, di Medan, Senin (26/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bilmar Dipecat Dari ASN, BPASN Janji Bentuk Tim Lintas Kementerian

IKLAN

Menurut dr Bilmar, Sri Wahyuni berjanji membentuk tim lintas kementrian setingkat Eselon 1 untuk memeriksa perkara ini.

“Dari ngobrol informal, ibu Sri Wahyuni berjanji akan membentuk tim lintas Kementrian untuk mengusut perkara ini. Tim nanti berasal dari Kemenpan, Kemendagri, Kejaksaan, BKN, dll,” ungkap Bilmar. 

Seperti diketahui, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.

dr Bilmar Delano Sidabutar saat mendaftarkan surat keberatan ke BPASN (kiri) dan diterima oleh Staf BPASN Sri Wahyuni (tengah) di Kantor BPASN Jalan Letjend Sutoyo, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Waspada/ist

dr Bilmar menuturkan,  siap melanjutkan perjuangan untuk menuntut hak haknya yang dizalimi dalam kasus pemecatan dirinya.

“Saya siap melanjutkan perjuangan, dan tidak akan menghentikan langkah saya. Saya justru jadi semangat untuk mendorong pemerintah Kabupaten Samosir agar bersih,” tegas Bilmar.

Dia berharap pihak yang berkuasa jangan semena-mena melakukan pemecatan terhadap ASN yang tidak bersalah.

“Pihak yang berkuasa, janganlah semena-mena memecat ASN, apalagi tidak bersalah. Mereka juga manusia yang punya jasa terhadap pemerintah, dan  juga punya keluarga yang harus dihidupi. Jabatan itu sifatnya sementara dan akan dipertanggungjawabkan ke hadapan Tuhan,” pinta dr Bilmar.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Vandiko Gultom memberhentikan dr. Bilmar Sidabutar sebagai ASN berdasarkan surat keputusan yang diteken bupati pada 2 Agustus 2024. (rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE