Scroll Untuk Membaca

Medan

BNN, Polda Sumut Dan Polda Aceh Amankan 1,7 Ton Narkotika, 6.004 Tersangka Ditangkap

BNN, Polda Sumut Dan Polda Aceh Amankan 1,7 Ton Narkotika, 6.004 Tersangka Ditangkap
Kepala BNN Komjen Suyudi Aryo Seto, Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan, Kajatisu Herli Siregar dan pejabat lainnya memperlihatkan barang bukti narkotika, Jumat (26/9). Waspada.id./ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Sumut dan Polda Aceh mengungkap ribuan kasus peredaran narkoba selama Januari-September 2025.

Barang bukti narkotika yang diamankan seberat 1,7 ton, terdiri sabu-sabu, pil ekstasi, kokain, ganja, happy five dan lainnya.

“Pengungkapan ini menunjukkan bukti nyata perang melawan narkotika kerjasama lintas sektoral. Sinergitas ini bukan sekadar slogan,” tegas Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Aryo Seto di aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (26/9).

Menurutnya, perang melawan narkotika merupakan manifestasi wujud komitmen menyelamatkan generasi bangsa.

Dikatakan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan bersama BNN dan Polri. Untuk jajaran Polda Sumut telah mengungkap jaringan besar narkotika dengan barang bukti 1,4 ton terdiri sabu-sabu, pil ekstasi, kokain dan ganja. Sedangkan Polda Aceh mengungkap ratusan kilogram ganja.

“Kolaborasi ini akan terus terjalin dengan mempererat sinergitas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Di balik keberhasilan ini mencerminkan semangat dan komitmen bersama menyelamatkan generasi bangsa,” jelasnya.

Sementara, Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak dalam paparannya menjelaskan, selama Januari hingga September 2025 telah mengungkap 4.749 kasus, dan tersangka yang diamankan 6.004 orang. Khusus barang bukti sabu-sabu seberat 1,4 ton. Sedangkan jumlah keseluruhan barang bukti seberat 1,7 ton.

Kata Calvijn, selain kurir pihaknya juga mengamankan para bandar dan pembawa sabu-sabu dari luar negeri.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE