MEDAN (Waspada.id): Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menyatakan pengakuan. Dia mengaku siap hadir jika dibutuhkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap proyek jalan yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Gubsu Bobby Nasution, mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan, Senin (29/9). Dia menanggapi permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan agar dirinya dihadirkan dalam persidangan.
Menanggapi itu, Bobby menegaskan, siap hadir jika memang dibutuhkan dalam persidangan. “Saya selalu sampaikan masih sama seperti dari awal sampai sekarang. Kalau dibutuhkan keterangan, siapapun dari Pemprov Sumut, kita siap,” katanya.
Namun, menurut Bobby, hingga saat ini dia belum ada menerima pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Surat panggilan belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Medan menilai kehadiran Gubsu sangat penting untuk memperjelas proses kebijakan dalam proyek yang menjadi objek kasus.
Pasalnya, perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait anggaran proyek tersebut dilakukan hingga enam kali. Ini sebuah langkah yang dinilai hakim sebagai titik krusial dalam alur kebijakan.
Hakim Ketua Khamozaro Waruwu, bahkan secara terbuka meminta agar JPU KPK menghadirkan Bobby di persidangan. Menurut hakim, sebagai pucuk pimpinan daerah, gubernur tidak bisa lepas dari tanggungjawab atas kebijakan yang membuka jalan bagi proyek jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Paluta), dan Sipiongot–Batas Labuhanbatu.
Dalam perkara ini, selain Topan Ginting, dua kontraktor pemberi suap juga sudah didakwa. Mereka adalah Muhammad Direktur Utama PT. Dalihan Na Tolu Grup M.Akhirun Piliang (Kirun), dan Direktur PT. Rona Mora M. Rayhan. Keduanya disebut memberikan suap berupa commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak proyek untuk memuluskan lelang dan pembayaran. (id/05)