MEDAN (Waspada): Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar mendesak Walikota Medan Bobby Nasution untuk bertindak tegas menertibkan bahkan harus berani membongkar dan menyegel bangunan yang menyalahi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kita minta Walikota Medan melalui dinas terkait, yakni Satpol PP untuk berani menertibkan bahkan menyegel bangunan yang PBG-nya tidak sesuai, dan menyimpang,” kata Salfimi, di Medan, Minggu (15/12).
Hal itu disampaikan Salfimi merespon banyaknya bangunan yang diduga menyalahi izin, di antaranya yang berada di Jalan Mahkamah Medan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun.
Berdasarkan amatan Waspada, bangunan sembilan pintu terus dikerjakan para pekerja, meski tidak terlihat papan pemberitahuan PBG.
“Kita pertanyakan sampai saat ini patut kita duga bangunan tersebut merasa kebal hukum dan tak menaati Perda dan Perwal dan mengangkangi perintah walikota Medan,” katanya.
LP3SU menyebutkan, kalau memang pihak dinas terkait tak mampu memberikan tindakan sama saja mereka tidak takut sama Walikota Medan.
“Saya sebagai Ketua LP3SU meminta dengan tegas kepada Walikota Medan Bobby Afif Nasution untuk segera memerintahkan anggotanya untuk ambil tindakan tegas terhadap banyak bangunan yang tidak sesuai dengan PBG bahkan tidak memiliki PBG, karena akan sangat merugikan PAD kota Medan,” katanya.
“Pak Wali sering mengatakan di Media massa elektronik dan cetak tidak boleh ada bagunan yang berdiri tanpa PBG. Kalau ada ditemukan harus dibongkar, namun nyatanya sangat banyak kita temukan bangunan yang menyalah dan tidak sesuai PBG, tetapi tidak ada tindakan dari pihak terkait ini,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Arnus Hisari Gunawan Siahaan, Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Bangunan Pemerintah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, tidak merespon pesan whatsapp yang dikirim terkait bangunan yang berada di Jalan Mahkamah itu. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.