MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Medan Hendra DS (foto) mendesak Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan (Perkim) untuk bertindak tegas membongkar taman penghalang yang berada di areal depan perumahan Yuu At Contempo, di Jl Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Desakan itu disampaikan Hendra DS merespon tidak dieksekusinya taman penghalang yang harusnya disertakan setelah tembok di perumahan itu dibongkar, Senin (6/5) sesuai putusan MA melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Pengadilan Negeri Medan, dengan surat No 5869/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/2024 tertanggal 29 April 2024.
Hadir dalam pembongkaran itu, Darwin SH selaku jurusita dari PN Medan didampingi Hendro W dari Polsek Deli Tua, M Hasibuan mewakili Babinsa Koramil 0201-08/MA, mewakili pengacara dari warga penghuni Contempo Regency, perwakilan dari Yuu At Contempo, Affan Harahap dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan (Perkim), Camat Medan Johor diwakili Lurah, Kepling dan pihak terkait. Tidak terlihat personel dari Satpol PP Medan.
Menurut Hendra DS, pihaknya menduga taman tersebut sengaja dibuat untuk menghalangi akses fasilitas umum (fasum) yang sudah berkekuatan hukum, yang bisa dikategorikan pidana.
“Apalagi pihak perkim sendiri sudah minta Satpol PP membongkar bangunan itu dan sudah dilakukan pembongkaran, tapi dibangun kembali tanpa sepengetahuan Pemko melalui Perkim,” ujar anggota Komisi 4 DPRD Medan, ini.
Perkim juga tegas membantah pihak Yuu At Contempo yang menyebut pembangunan taman yang dilakukan sehari menjelang eksekusi diketahui oleh Perkim.
Selain itu, taman penghalang itu masuk dalam kawasan fasilitas umum (fasum) berupa jalan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah jatuh eksekusi.
“Jadi apapun bentuk bangunan yang menghalangi jalan umum yang sudah menjadi fasum itu harus diratakan agar akses jalan umum tidak terganggu,” ujarnya.
Harus Tegas
Karenanya, Hendra DS minta Satpol PP untuk tidak bermain-main dan harus tegas dengan kembali membongar bangunan yang dibangun lagi oleh pihak Yuu At Contempo.
Pihak Perkim sendiri membantah tudingan pihak Yuu At Contempo yang menyebut dinas itu memberi izin.
Mewakii Perkim, Affan Harahap juga menegaskan, taman tersebut tidak termasuk dalam bagian dari pembangunan perumahan.
Namun hingga pembongkaran tembok selesai sekitar pukul 11.20 WIB, tidak terlihat tanda-tanda pembongkaran taman, sehingga mengundang tanda-tanya, khususnya pihak mewakili penghuni Contempo maupun warga yang tanahnya terhalang fasum tersebut.
Tidak diketahui persis, tiba-tiba terjadi keributan, dan cekcok para pihak, sehingga mengundang kegaduhan bahkan nyaris terjadi perkelahian.
Pihak dari Yuu At Contempo mengklaim memiliki sertifikat atas lahan di atas obyek taman dan taman itu sendiri dikecualikan dari pembongkaran. Namun ini kemudian ditepis pihak Perkim, juga mewakili penghuni Contempo dan warga yang tanahnya terhalang fasum itu. (cpb)











