Medan

BPHTB Ratusan Miliar Podomoro City Deli Medan Diduga Tak Masuk Kas Daerah, MSRI Desak Pemko Tempuh Jalur Hukum

BPHTB Ratusan Miliar Podomoro City Deli Medan Diduga Tak Masuk Kas Daerah, MSRI Desak Pemko Tempuh Jalur Hukum
Ketua Umum sekaligus Ketua Badan Pendiri MSRI, Sam’an Lubis. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Dugaan tidak disetorkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Apartemen Podomoro City Deli Medan ke kas Pemerintah Kota Medan terus menuai sorotan publik. Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak Pemko Medan bertindak tegas dan menempuh langkah hukum terhadap pengembang, menyusul nilai BPHTB yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketua Umum sekaligus Ketua Badan Pendiri MSRI, Sam’an Lubis, menilai persoalan tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana perpajakan apabila dana BPHTB yang telah dipungut dari konsumen tidak disetorkan ke kas daerah.

“Kalau BPHTB tidak disetor, itu sudah masuk indikasi penggelapan pajak dan wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Pemko Medan sebagai pihak yang dirugikan harus bersikap keras,” ujar Sam’an di Medan, Jumat (6/2).

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, yang menegaskan bahwa hingga kini pengembang Podomoro City Deli Medan belum pernah menyetorkan BPHTB ke kas daerah. Padahal, kewajiban pajak tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut Agha, pihaknya telah berulang kali menyurati dan mengimbau pengembang sejak Agustus 2025 hingga awal 2026 agar segera menyelesaikan kewajiban BPHTB tersebut, namun tidak pernah mendapat tanggapan resmi.

“Kami sudah menyurati dan mengimbau secara resmi, namun sampai sekarang belum ada setoran BPHTB yang masuk ke kas daerah,” kata Agha.

Menyikapi hal itu, Sam’an mendesak agar kasus yang telah berlarut-larut tersebut diusut secara menyeluruh. Ia menilai ketidaktaatan terhadap kewajiban pajak daerah merupakan pelanggaran serius.

“Kalau Pemko tidak mengambil langkah hukum, patut juga dicurigai ada praktik kongkalikong di balik persoalan ini,” tegasnya.

Sam’an juga menilai tidak masuk akal jika proyek superblok prestisius Podomoro City Deli Medan—yang dikembangkan Agung Podomoro Land bersama Capital Group dan berlokasi di kawasan strategis pusat Kota Medan—mengaku tidak mengetahui kewajiban BPHTB. Apalagi proyek tersebut telah dipasarkan sejak 2013.

Sementara itu, perwakilan manajemen pengembang yang dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengecekan internal terkait informasi BPHTB tersebut. Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai status penyetoran BPHTB ke kas daerah.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada PT Sinar Menara Deli selaku pengembang Apartemen Podomoro City Deli Medan. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinar Menara Deli belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan tertulis.

Sebagaimana diketahui, BPHTB merupakan pajak daerah atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keterlambatan atau kelalaian pembayaran BPHTB dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 persen per bulan selama maksimal 24 bulan.

Pernyataan Bapenda ini juga memperkuat keluhan puluhan pembeli unit Apartemen Podomoro City Deli Medan. Para pembeli mengaku telah membayar BPHTB secara lunas kepada pengembang, namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan unit, termasuk penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat strata title.

Persoalan tersebut saat ini telah bergulir ke jalur hukum. Sedikitnya 13 pembeli menggugat PT Sinar Menara Deli ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn, dengan tuntutan penerbitan AJB dan sertifikat strata title, atau pengembalian dana titipan BPHTB berikut kompensasi bunga. (id131)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE