Soal Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Di Lingkungan Pemda
MEDAN (Waspada): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menyatakan kesiapannya untuk menindak lanjuti laporan DPW LSM LIRA Sumut terkait kegiatan pengelolaan anggaran keuangan daerah, dalam bentuk kegiatan realisasi belanja daerah, yang terindikasi “menyimpang” dari aturan main yang ada, di jajaran lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Tindak lanjut laporan adanya kegiatan pengelolaan anggaran keuangan di lingkungan pemerintah daerah Sumatera Utara, khususnya yang terindikasi ada penyimpangan pengelolaan anggaran keuangan dalam bentuk realisasi belanja daerah tersebut ditindaklanjuti BPK RI setelah memasuki masa tahun pemeriksaan.
Demikian diungkapkan Kasubbag Humas BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Andre, saat menerima audensi Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara, Senin (20/11/2023).
Menurut Andre, pemeriksaan laporan yang disampaikan elemen masyarakat tersebut tidak bisa langsung ditindak lanjuti untuk diaudit atau diperiksa, namun menunggu jadwal pemeriksaan anggaran belanja daerah, yang secara aturan mainnya dilakukan setelah usai tahun berjalan anggaran.
“Misalnya, elemen masyarakat melaporkan adanya pengelolaan anggaran keuangan dalam bentuk kegiatan Pengadaan barang dan jasa yang terindikasi menyimpang di salah satu instansi pemerintah daerah pada tahun berjalan, katakanlah tahun 2023. Nah, laporan itu tidak bisa langsung kita tindaklanjuti, namun menunggu di tahun berikutnya. Di mana sesuai SOP (standard operasional procedure-red) BPK RI, jadwal pemeriksaaan pengelolaan anggaran belanja pemerintah daerah dilakukan pada tahun berikutnya sesudah realisasi anggaran,” ungkap Andre yang turut didampingi Kasubbag Humas BPK RI Sumut, Jumakhir.
Andre menegaskan, tindak lanjut tersebut tidak terlepas dari kebijakan Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Utara yang selalu terbuka untuk menerima masukan masyarakat. “Apalagi jika laporan yang diberikan oleh LSM atau elemen masyarakat itu datanya sudah valid dan lengkap, itu merupakan masukan yang sangat berharga bagi kami sebagai bahan tambahan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan realisasi anggaran di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Andre kembali.
Hubungan Harmonis
Sementara itu, Sekretaris Wilayah DPW LSM LIRA Sumatera Utara, Andi Nasution, berharap agar ke depannya antara DPW LSM LIRA Sumatera Utara dengan BPK RI bisa terjalin hubungan yang harmonis dalam hal pencegahan korupsi di lingkungan instansi pemerintah daerah Propinsi Sumatera Utara.
“Kita berharap kerjasama yang terjalin bisa lebih intens dan bermanfaat diantara kedua belah pihak, terutama dalam hal pencegahan korupsi dalam pengelolaan realisasi anggaran belanja daerah pemerintah kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Utara,” harap Andi Nasution.
Untuk itu, ke depannya kedua belah pihak akan berupaya untuk bisa sharing informasi terkait temuan-temuan yang diperoleh DPW LSM LIRA atas kegiatan realisasi belanja barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintah daerah yang terindikasi menyimpang dan jauh tata kelola yang baik dan benar.
Pada kesempatan yang sama, Andre menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadirin Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Utara dan Kepala Humas, karena pada saat yang bersamaan keduanya berhalangan hadir untuk mengikuti kegiatan audensi tersebut.
Hadir dari DPW LSM LIRA Sumatera Utara, Bendahara LIRA Ilham Arbana Lubis, Wakil Gubernur LIRA Sumut Solahuddin, Kepala Biro Pemberdayaan Masyarakat Khairal Asyifa Noer, Kepala Biro Investigasi Sofyan Lubis, Wakil Sekretaris LIRA Dedy Utomo serta Walikota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih.(cpb)