MEDAN (Waspada): Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan memenangkan pengaduan konsumen pemilik apartemen The Reiz Condo (TRC) terhadap pelaku usaha PT Waskita Karya Reality (WKR), terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang oleh PT WKR selaku pengembang apartemen TRC ke BPSK pada 14 Juli 2022 lalu.
Dalam putusan Arbitrase, sebagaimana tercantum dalam salinan putusan Arbitrase nomor 038/Arbitrase/2022/BPSK
Mdn tanggal 11 Agustus 2022, Majelis mengabulkan untuk sebahagian pengaduan konsumen dimana pelaku usaha dihukum untuk mengembalikan uang konsumen dan juga konsumen harus mengembalikan unit kepada pelaku usaha.
Menurut keterangan salah satu konsumen pemilik apartemen TRC, Darwin kepada wartawan mengatakan, pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dimaksud adalah dugaan pembohongan konsumen.
Yakni, pada saat pembelian unit dijanjikan sebagai hunian eksklusif, namun 3 tahun kemudian ternyata telah beroperasi hotel/service apartment dan ada benda bersama yang dijanjikan ternyata diduga digunakan untuk kepentingan usaha komersial tersebut.
“Putusan arbitrase tersebut berdasarkan pasal 56 UU Perlindungan Konsumen khususnya pada pasal 2 dan 3 telah berkekuatan hukum tetap dan saat ini sedang mempersiapkan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut,” jelasnya.
Selain pengaduan yang dilakukan oleh Darwin, diketahui bahwa pengaduan yang sama dengan kasus yang sama juga dilakukan oleh pemilik unit sarusun The Reiz Condo lainnya.
Majelis BPSK juga telah mengabulkan pengaduan konsumen tersebut berdasarkan putusan nomor 063/Arbitrase/2022/BPSK.Mdn tertanggal 10 November 2022.
Selaku konsumen, kata Darwin, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKai) yang memberikan saran untuk melakukan pengaduan ke BPSK setelah manajemen WKR tidak menanggapi permintaan klarifikasi yang dilakukan oleh YLKI.
“Bagi saya sebagai konsumen, proses pengaduan sampai dengan persidangan yang dilakukan BPSK dilakukan dengan sangat teliti dan profesional bahkan sampai mengadakan sidang lapangan untuk memastikan bahwa pengaduan dari konsumen adalah benar adanya,” tutur Darwin.
Terkait hal diatas, kepada wartawan Kamis (23/11), Kepala UPT Perlindungan Konsumen Medan BPSK, DR. Haykal Amal SH, MH didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen/ Pelaku Usaha, Syaiful dan Panitera BPSK Rika Chandra Lubis SE M.AP serta Ketua Majelis BPSK Ferry Pardamean, membenarkan adanya pengaduan pemilik unit Apartemen TRC terhadap pengelola yakni PT WKR.
Terkait kedua sengketa tersebut menurut Haykal pengaduan konsumen dikabulkan setelah melalui proses yang dilakukan dengan teliti. “Tentu, putusan diberikan sesuai bukti bukti dan hasil gelar perkara lapangan,” terang Haykal.
Dijelaskan juga keberadaan BPSK dan UU Perlindungan Konsumen sebagai piranti hukum untuk melindungi konsumen tidaklah dimaksudkan untuk mematikan usaha pelaku usaha, tapi justru dapat mendorong iklim berusaha yang sehat dan mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab, sehingga tingkat kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha akan semakin meningkat.
Menanggapi putusan Majelis BPSK Medan, penasehat hukum dari PT WKR, Nico Rajagukguk ketika dikonfirmasi, Kamis (24/11) mengatakan, pihaknya sudah mengajukan keberatan ke Pengadilan Medan (PN). “Jadi putusan BPSK itu kan belum final. Saat ini ranahnya sudah di PN Medan,” terang Nico. (h01)