MEDAN, ( Waspada); BRI Cabang Lubuk Pakam menyampaikan penjelasan terkait pengaduan nasabah Armaini (48) Jalan Sutomo Deliserdang ke Poldasu diduga karena tindak pidana perbankan perihal eksekusi objek jaminan yang dilakukan bank pemerintah itu.
Dalam keterangan tertulis yang salinannya diterima Waspada, Rabu (21/2), M. Maltha Agustira selaku Pemimpin BRI Cabang Lubuk Pakam, berdasarkan investigasi BRI, nasabah merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
Kemudian, dalam hal pelaksanaan lelang agunan, BRI telah melakkukan proses lelang sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 192/Pdt.G/2022/PN.Lbp yang diterbitkan pada Agustus 2023.
Selanjutanya, dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG).
Sebelumnya diberitakan, Armaini kecewa karena penyidik Subdit Fismondev Krimsus Poldasu belum menetapkan tersangka atas laporannya STTLP/B/ 2242/XII/2022/SPKT di Polda Sumut.(m28)