Scroll Untuk Membaca

MedanEkonomi

BRI Cabang Lubuk Pakam Jelaskan Eksekusi Objek jaminan

Kecil Besar
14px

MEDAN, ( Waspada); BRI Cabang Lubuk Pakam menyampaikan penjelasan terkait pengaduan nasabah Armaini (48) Jalan Sutomo Deliserdang ke Poldasu diduga karena tindak pidana perbankan perihal eksekusi objek jaminan yang dilakukan bank pemerintah itu.

Dalam keterangan tertulis yang salinannya diterima Waspada, Rabu (21/2), M. Maltha Agustira selaku Pemimpin BRI Cabang Lubuk Pakam, berdasarkan investigasi BRI, nasabah merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BRI Cabang Lubuk Pakam Jelaskan Eksekusi Objek jaminan

IKLAN

Kemudian, dalam hal pelaksanaan lelang agunan, BRI telah melakkukan proses lelang sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 192/Pdt.G/2022/PN.Lbp yang diterbitkan pada Agustus 2023.

Selanjutanya, dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG).

Sebelumnya diberitakan, Armaini kecewa karena penyidik Subdit Fismondev Krimsus Poldasu belum menetapkan tersangka atas laporannya STTLP/B/ 2242/XII/2022/SPKT di Polda Sumut.(m28)

BRI Cabang Lubuk Pakam Jelaskan Eksekusi Objek jaminan
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE