Scroll Untuk Membaca

Medan

BRI, KPKNL Digugat Ke Pengadilan Terkait Lelang Rumah Di Komplek Setiabudi

BRI, KPKNL Digugat Ke Pengadilan Terkait Lelang Rumah Di Komplek Setiabudi
Said Azhari, SH dan Vazza Muyassir, SH, MH (kiri) kuasa hukum Penggugat Santi Dewi Ariani dan Denny Saputra memperlihatkan gugatan kliennya, Senin (6/10). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Putusan lelang salah satu rumah di Kompleks Setiabudi Jl. Flamboyan Blok P No. 14, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan dilakukan Kanwil BRI Medan serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dinilai cacat hukum dan ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Said Azhari, SH dan Vazza Muyassir, SH, MH, kuasa hukum Penggugat Santi Dewi Ariani dan Denny Saputra kepada Waspada.id, Senin (6/10/2025).

Ia menyebutkan, atas nama kliennya telah melakukan gugatan terhadap Bank BRI Kanwil Medan, KPKNL Medan serta pemenang lelang atas nama SM.

Gugatan dilayangkan 4 Juni 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah mediasi antar pihak tidak menemukan titik terang.

Said Azhari menyebutkan, perkara berawal Juli 2023 saat kliennya mendapat kabar rumah yang diangsur secara cicilan telah dijual dan dilelang sepihak oleh Bank BRI Cabang Putri Hijau, Medan. Ketika rumah itu dikunjungi, tampak gembok rumah yang sebelumnya terpasang telah dirusak, dan ada banyak barang serta satu mobil terparkir di teras rumah.

“Klien kami tidak pernah menerima surat teguran maupun pemberitahuan bahwa rumah tersebut akan dilelang, baik dalam bentuk surat, telepon, chat WhatsApp, maupun pesan SMS,” sebut Said Azhari.

Dijelaskannya bahwa rumah itu dibeli kliennya secara kredit melalui Bank BRI Cabang Putri Hijau dengan jangka waktu 15 tahun. Perjanjian kredit dihadapan Notaris Lila Meutia, SH pada 26 November 2008 dan berakhir 26 November 2023, dengan nilai angsuran Rp.220 juta dan nilai hak tanggungan Rp.305 juta.

Kliennya saat itu membayar uang muka Rp.50 juta dan kewajiban membayar provisi 1 persen Rp.2.200.000 serta administrasi Rp.250 ribu.

Berjalan waktu, pada 2019 kliennya mengalami hambatan pada proses pembayaran angsuran ke-147, sehingga puncaknya pada 2020 (pandemi Covid-19) memengaruhi perekonomian kliennya.

Tetapi, kata Said Azhari, pada Maret 2020 pemerintah memberi keringanan kepada nasabah kredit yang terdampak Covid secara ekonomi. Melalui peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020, debitur bank terdampak Covid berhak mendapatkan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

“Sehubungan itu, seharusnya klien kami berhak mendapatkan keringanan pembayaran angsuran dan restrukturisasi, namun BRI malah melakukan penjualan rumah yang menjadi objek pada akta perjanjian kredit dengan cara lelang, dan tanpa pemberitahuan,” sebutnya.

Lebih mengherankan, kata dia, pemenang lelang diduga karyawan BRI, yang secara hukum tidak dibenarkan ikut pelelangan. Hal itu berdasarkan Permenkeu No. 122/2023, yakni pihak yang tidak bisa ikut lelang adalah pejabat atau pihak yang memohonkan lelang untuk menjual barangnya sendiri, sehingga tidak boleh menjadi peserta lelang untuk barang yang mereka jual.

Selain itu, kata Said, objek yang dilelang belum masuk jatuh tempo atau masih dalam masa tenor, yakni November 2023, sehingga masih ada waktu bagi kliennya melakukan pelunasan.

Said Azhari menambahkan, pada 1 Agustus 2023 kliennya juga telah mendatangi pihak BRI untuk menyampaikan kesediaan restrukturisasi angsuran kredit dan melunasi rumah tersebut. Tetapi pihak BRI menyatakan tidak dapat dilunasi lagi tanpa menjelaskan alasan yang dapat diterima secara hukum.

Kemudian, pada 23 Januari 2025 kliennya mengirim surat permohonan dikeluarkannya salinan risalah lelang kepada KPKNL Medan, namun tidak dipenuhi dengan alasan kliennya bukanlah pihak yang berkepentingan. “Ini aneh, karena klien kami justru berhak melihat risalah lelang, dan ini ada dasar hukumnya,” terang Said.

Atas peristiwa itu, kata Said, kliennya dirugikan secara material dan immaterial. Kerugian material, yakni total cicilan yang telah dibayar sebesar Rp.356.798.050 ditambah Dp Rp.50 juta, pembayaran provisi Rp.2.200.000 dan biaya administrasi Rp.250.000. Kerugian immaterial berupa rasa tidak tenang dan cemas karena rumah yang diharapkan dapat ditempati telah dilelang sepihak dan tanpa ijin pengadilan. “Tuntutan kami atas kerugian immaterial sebesar Rp.10 miliar,” tegas Said mengatakan, persidangan akan digelar dalam pekan ini.

Terkait persoalan itu, Tim Legal BRI Kantor Wilayah Sumut Ade Erwansah dikonfirmasi, Selasa (7/10) mengaku tidak mengetahui persoalan itu. “Saya bukan bagian lelang, kemarin kan saya hanya menggantikan (pihak BRI) hadir saja. Saya bukan bagian lelang dan bukan pihak terkait,” ujarnya.

Sedangkan Tim Lelang BRI Fuad, dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (7/10) hingga pukul 16;10 belum memberi jawaban atas persoalan ini.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE