Scroll Untuk Membaca

MedanNusantaraPendidikan

Bukti Nomor 02491 Tahun 1952: Jasmerah, USU Kampus Rakyat

Bukti Nomor 02491 Tahun 1952: Jasmerah, USU Kampus Rakyat
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id) ; “Ini bukti penting!”. Saya tersentak menemukannya, terpampang di laman resmi USU. Sebuah lembar data kusam yang bercerita kasmaran antara rakyat dan USU.

Ini fakta sejarah bahwa rakyat pengabdi USU lebih dulu, otentik, dan so sweet, daripasa USU Pengabdi Bangsa, seperti sepotong lirik Mars USU.

Di balik lembaran arsip tua yang menguning, tersimpan nomor Serie C No. 02491. Artinya, pasti ada Serie A, dan Serie B. Melacak itu, amba sedang menambang fakta dan mencari alibi ke lumbung data.

Sekilas hanyalah tanda penerimaan sumbangan biasa. Namun ketika kaca pembesar sejarah diarahkan ke sana, maka eureka amba menemukan sebuah kebenaran yang lebih menguak nalar, bahwa rakyat-lah yang (turut) membiayai lahirnya Fakultas Kedokteran Sumatera Utara, cikal bakal Universitas Sumatera Utara (USU).

Dari tubuh dokumen berseri C bernomor 02491 iku, tampak tinta hitam yang mulai pudar, cap garuda yang menembus kertas, dan tanda tangan panitia dengan goresan penuh keyakinan—semua adalah saksi bisu.

Pemiliknya bukan pejabat pusat, bukan kolonial Belanda, bukan oligark pula, melainkan masyarakat sendiri yang mengulurkan tangan, merelakan rupiah demi berdirinya sebuah universitas di Kota Medan.

Trasisi dan institusi universitas di
sini jauh lebih muda daripada di India, karena Belanda telat dan mangkir dengan politik etis pendidikan.

Beda dengan Inggris Raya yang menjajah India sebagai ekspansi ceruk pasar Made in England, maka pasar, daya beli, dan pendidikan kudu mulai diberikan. Tesis saya, jika pendidikan diberi dan makin tinggi maka konsumsi-subsider-belanja semakin tinggi.

Dokumen 02491 iki tidak hanya kwitansi. Data itu adalah bukti kontrak sosial. Berikut ini analisis forensik dokumen Tanda Penerimaan Sumbangan Masyarakat untuk FK-USU, 1952.

Perhatilan uraian fakta dari forensikasi tubuh data.

  1. “Serie C”

Kata “Serie” adalah jejak sistem administrasi kolonial yang masih dipertahankan awal 1950-an. Tidak ditulis “Seri”, tetapi “Serie”—menunjukkan gaya administrasi warisan Belanda.

“C” adalah klasifikasi.

Bisa berarti tingkat pengarsipan, atau jenis penerimaan: A untuk utama, B untuk daerah besar, C untuk kabupaten.

Dalam hukum administrasi negara, kode ini adalah legal marking: memastikan setiap lembar adalah bagian dari register resmi. Pasti ada maksud dan penjelasannya.

  1. “No. 02491”

Nomor ini bukan sekadar angka. Namun identitas unik, sama seperti nomor registrasi perkara di pengadilan.

Yang menandakan ribuan orang telah lebih dulu menyumbang sebelum nomor 02491 itu dicetak.

Bukti bahwa dokumen ini bukan fiksi administratif, melainkan bagian dari sistem kontrol keuangan publik—walaupun berbasis swadaya masyarakat.

  1. “Tanda Penerimaan”

Frasa ini sederhana, tapi sarat makna hukum:

Secara administratif, inilah bukti sah pengalihan kekayaan dari warga ke panitia pendiri FK-USU.

Dalam hukum perdata, ia adalah tanda kwitansi. Dalam hukum administrasi negara, itu adalah bentuk pertanggungjawaban—bahwa pejabat atau panitia menerima atas nama lembaga yang sedang dirintis.

Jika dipersoalkan di kemudian hari, inilah “akta otentik rakyat.”

  1. Cap dan Lambang Garuda

Lihat cap besar di tengah dokumen. Tampak tertera kalimat “Bupati Kepala Daerah…”.

Simbol negara hadir sebagai pengesah moral dan hukum. Cap itu menjadikan secarik kertas ini dokumen negara, meski sumber dananya berasal dari rakyat.

Tanpa cap, ini hanya selembar kertas biasa. Dengan cap, ia berubah menjadi bukti hukum yang dapat diuji di meja hijau.

  1. “Sumbangan … Perguruan Tinggi Kedokteran Sumatera Utara di Medan”

Frasa ini adalah pengakuan eksplisit, bahwa rakyatlah yang (turut) membiayai lahirnya FK USU.

Kata “sumbangan” mengunci peran masyarakat sipil. Kata “Perguruan Tinggi Kedokteran” adalah embrio yang kelak menjadi Universitas Sumatera Utara (USU).

Secara hukum, fakta otentik iki menegaskan bentuk Public–Private Partnership (PPP) yang paling murni: rakyat, pemerintah daerah, dan panitia bersama-sama.

  1. “Surat Gubernur Provinsi Sumatera Utara tanggal 26 Nov. 1951 No. 24293/12/14”

Fakta itu adalah rujukan hukum administratif. Tanpa surat gubernur, penerimaan sumbangan bisa dianggap ilegal.

Dengan menyebut nomor surat, dokumen ini berpayung hukum resmi. Sama seperti seorang pengacara mengutip yurisprudensi untuk memperkuat argumen, panitia mencantumkan nomor surat gubernur untuk melindungi legitimasinya.

  1. “Padangsidempoean, 1 Jan. 1952”

Tanggal dan tempat lahir dokumen adalah kunci forensik:

Awal tahun baru 1952—sebuah simbol bahwa era pendidikan tinggi di Sumatera Utara baru dimulai.

Lokasinya: Padangsidimpuan, jauh dari Medan, tapi ikut menanggung beban sejarah.

Yang membuktikan bahwa pendirian FK USU tidak hanya soal Medan, tetapi seluruh Sumatera Utara.

  1. “Panitia Pendirian Perguruan Tinggi Kedokteran Kab. Tap. Selatan”

Fakta ini menyatakan otoritas penerbit: Panitia lokal, tapi berjejaring dengan panitia provinsi.

Dalam kacamata hukum administrasi, mereka adalah badan ad hoc—tidak diatur undang-undang, tapi sah karena mandat sosial dan restu gubernur.

  1. “Ketua: (R. Djudjunggan)”

Fakta ini nama ini penting: personalisasi tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan. Nama berjasa itu tak boleh dilupakan dan tak bisa mangkir menjelaskan sejarah.

Ketua bukan hanya posisi, tetapi subjek hukum yang bisa diminta pertanggungjawaban.

Menyandang tanda tangan di dokumen ini berarti beliau menjadi “legal face” dari panitia.

  1. “Sec./Bendahari: (A. Tanafiah Lubis)”

Sekretaris/Bendahara adalah pengendali uang.

Dalam hukum keuangan negara, bendahara adalah penanggung jawab mutlak.

Jika ada penyalahgunaan dana, bendahara lah yang pertama kali dipanggil—bukan ketua.

Nama ini adalah titik rawan, sekaligus penjaga kepercayaan.

Lantas, apa kesimpulan ala forensik data hukum? Bahwa selembar tanda penerimaan ini lebih dari cuma kwitansi, namun adalah:

Pertama: Bukti rakyat membiayai kelahiran USU.

Kedua: Instrumen hukum administrasi yang sah karena ada nomor, serie, cap negara, dan rujukan surat gubernur.

Ketiga: Dokumen forensik yang menyingkap kisah besar, bahwa rakyat tidak sekadar menjadi obyek pembangunan, melainkan subyek yang mendirikan universitas dengan darah, keringat, dan sumbangan nyata.

Seperti dalam perkara hukum di pengadilan, kertas ini bisa menjadi bukti kunci di ruang sidang sejarah: apakah USU benar “Universitas untuk Rakyat”? Ataukah seiring waktu, USU berubah menjadi institusi yang melupakan akar sosialnya? Mangkir dari rakyat.

Bung Karno berpesan: “Jangan sekali-kali melupakan sejarah.” (Jasmerah). Pesan itu kini menemukan relevansinya bagi civitas academica USU dan organisasi pun legal standing alumni USU.

Jika USU melupakan dokumen Serie C No. 02491, berarti melupakan akar USU sebagai Kampus Rakyat. Dan jika melupakan akar, USU sedang menyiapkan pohon besar bernama universitas untuk tumbang.

**

Majelis Pembaca. USU tidak lahir dari seminar internasional, tidak muncul dari hibah asing, melainkan dari iuran rakyat kecil di Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, Medan, Langkat, dan lain sekitarnya.

Itulah sebabnya, visi University for Society bukanlah sekadar jargon modern, melainkan kembali ke asal.

Mari kita jujur. Selembar kuitansi ini bisa dibaca dengan dua cara:

Pertama: Sebagai kuitansi, tanda bukti sumbangan sah, dicatat, disimpan di arsip.

Kedua: Sebagai dakwaan, pengingat bahwa USU berutang besar pada rakyat.

Jika hari ini universitas sibuk mengejar ranking internasional tapi gagal menyentuh jeritan nelayan Belawan, penderitaan pasien miskin RS pendidikan utama, atau keresahan petani sawit di Labuhan Batu, lesapnya lahan pohon kelapa, —maka dokumen Serie C No. 02491 akan menjadi saksi yang mengeluh: “USU jangan lupa siapa yang melahirkanmu.”

Analisis forensik warna dokumen itu menyingkap lapisan makna. Bahwa warna kertas yang menguning: saksi usia tujuh dekade, bukti otentik yang tak terbantahkan.

Tinta yang memudar: tanda daya tulis manual, coretan tangan yang sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas birokrasi.

Cap garuda yang menembus kertas: legalitas negara, menegaskan bahwa rakyat dan pemerintah lokal berjalan seiring.

Seperti bukti di ruang sidang, setiap detail fisik mengunci dokumen ini sebagai bukti otentik sejarah dan hukum.

Dari buku ‘In Memoriam Abdul Hakim-Gubernur Sumatera Utara 1950-1953’, penting dicatat, jejak sejarah pada tanggal 31 Desember 1951 keluar surat keputusan No. 94/XII/PSU tentang pembentukan Panitia Persiapan Mendirikan Perguruan Tinggi (PPMT) di Medan.

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tersebut tertulis:
a. Memperhatikan keinginan yang telah berualng-ulang dikemukakan oleh beberapa golongan masyarakat di daerah Propinsi Sumatera Utara untuk mendirikan satu
Perguruan Tinggi (Universitas) di Medan.
b. Akan dimulai dengan pendidikan jurusan Fakultas Kedokteran.

Dari buku karya trio Prof.dr. Amri Amir, DFM., SH., Sp.F(K), Sp.Ak., Prof.dr. M..Jusuf Hanafiah, Sp.OG (K), dan dr. M.P. Siregar, SKM., MHA., yang mengutip isi Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara yang menyebut beberapa “kenekatan” mendirikan universitas yaitu:
1) Surat Keputusan Panitia Pembentukan Perguruan Tinggi baru di terbitkan
tanggal 31 Desember 1951, besok sudah mulai tahun 1952.
2) Dana dari Pemerintah Pusat tidak ada.
3) Dana gotong royong dari Pemerintah Daerah baru akan segera dimulai.
4) Badan-badan dan organisasi yang akan dibentuk untuk menyelenggarakan
kegiatan pendirian Perguruan Tinggi belum ada.
5) Dipastikan akan dimulai dengan Fakultas Kedokteran.
6) Tahun ajaran akan di mulai tahun 1952.
7) Biar bagaimanapun, rencana pendirian Perguruan Tinggi ini baru sah bila
Pemerintah Pusat (dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta Departemen Kesehatan) telah menyetujuinya.

Dari latar sejarah itu, terbukti USU lahir dan berkembang sebagai Kampus Rakyat, dan maka University for Society menjadi sebuah keharusan, kini.

Ketika menyampaikan dokumen penjaringan calon Rektor ke Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Prof. Dr. Hasim Purba, SH., M.Hum. dengan sadar mengusung visi dan misi USU sebagai University for Society. Maka, dengan gamblang esai ini menunjukkan justifikasinya di sini.

Secara historis: rakyatlah yang mendirikan, maka universitas wajib mengabdi.

Secara moral: rakyat menanggung biaya awal, maka universitas berutang pengabdian.

Secara hukum-administrasi: dokumen Serie C No. 02491 adalah akta otentik, bukti penerimaan yang sah, dasar legitimasi sosial USU.

University for Society bukan sekadar slogan kampanye akademik, akan tetapi jalan pulang menuju jati diri USU.

Pertanyaannya: maukah USU kembali ke pangkuan rakyat? Ataukah universitas ini akan terus berjalan menjauh, larut dalam kompetisi peringkat global, sambil meninggalkan petani kelapa kekurangan lahan, nelayan miskin karena diserbu ikan impor negeri jiran, kampung di balik gunung terisolir akses jalan propinsi, dan menjauh dari kaum-rakyat kecil yang dulu menghidupkannya?

Jangan sampai USU lebih atensi lapangan golf, mengakrabkan diri pada kontestasi tahta penguasa, lemah kepada beleids UKT murah-terjangkau. Juga, misi kemandirian modal manusia yang bernalar intelektual-otentik-pemberani a la tondi USU, alahai jangan langgau.

Dokumen bernomor 02491 bukan sekadar arsip. Namun adalah alarm sejarah. Namun menegaskan bahwa masa depan USU hanya sah jika berpihak kepada masyarakat.

Jangan melupakan sejarah. Jangan melupakan rakyat. USU adalah universitas yang lahir dari sumbangan, dari kantong rakyat kecil, dari hati yang percaya pada pendidikan sebagai jalan pembebasan.

Maka, jika Prof. Dr. Hasim Purba SH.MHum menegaskan University for Society, itu bukan mimpi baru, melainkan misi pulang ke rumah aseli, kembali ke janji yang telah diukir tinta rakyat sejak 1 Januari 1952.

Dengan ulasan sederhana forensikasi data buram yang diangkat menjadi narasi mencerahkan, maka:
02491 adalah saksi.
02491 adalah dakwaan.
02491 adalah justifikasi; bahwa USU sejatinya adalah Kampus Rakyat.

Tinggalkan gaya. Bangun karya: Pengabdi Bangsa! Tabik. (Adv.Muhammad Joni, SH.MH)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE