Scroll Untuk Membaca

Medan

Buku Farid Wajdi-Diana Susanti: Ketika Hukum Turun Ke Pasar Dan Membela Yang Lemah

Buku Farid Wajdi-Diana Susanti: Ketika Hukum Turun Ke Pasar Dan Membela Yang Lemah
Buku karya Farid Wajdi dan Diana Susanti berjudul: Ketika Hukum Turun ke Pasar dan Membela yang Lemah telah beredar. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Buku karya Farid Wajdi dan Diana Susanti berjudul: Ketika Hukum Turun ke Pasar dan Membela yang Lemah telah beredar.

Di era digital yang serba cepat ini, konsumen modern hidup di tengah banjir promosi, iklan menyesatkan, dan tawaran diskon tanpa henti.

Setiap hari kita mengklik “beli sekarang”, namun jarang bertanya: apakah produk itu aman, halal, jujur, dan sesuai janji? Menjawab keresahan itu, hadir buku terbaru Hukum Perlindungan Konsumen (Edisi Revisi, 2025) ISBN: 978-623-6716-47-2, karya Farid Wajdi dan Diana Susanti, akademisi hukum dan alumni dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Diterbitkan oleh Setara Press (Kelompok Intrans Publishing, Malang), buku setebal lebih dari 404 halaman ini merupakan pembaruan penting dari edisi sebelumnya. Ia membahas secara tajam bagaimana hukum Indonesia berperan melindungi konsumen di tengah gempuran pasar bebas dan perkembangan ekonomi digital.

Buku yang Membumi dan Berdaya Gugat

Berbeda dari buku hukum yang cenderung kaku dan formal, karya Farid Wajdi dan Diana Susanti hadir dengan bahasa yang mengalir, komunikatif, dan membumi.

Setiap bab ditulis dengan semangat untuk menjembatani dunia akademik dan kehidupan nyata masyarakat.

Penulis menegaskan hukum bukan hanya soal pasal dan peraturan, tetapi juga cermin etika sosial yang menjaga keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen.

“Dalam pasar modern, kekuasaan ekonomi cenderung berat sebelah. Karena itu, hukum harus berpihak untuk menegakkan keadilan bagi konsumen,” tulis Wajdi dalam pengantar bukunya.

Buku ini memuat delapan bab utama yang membahas fondasi hukum perlindungan konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, klausula baku, sistem pembuktian terbalik, hingga penyelesaian sengketa.

Edisi revisi ini juga memperluas cakupan pembahasan mencakup transaksi elektronik, produk halal, keamanan pangan, dan jasa pendidikan serta kesehatan, isu-isu aktual di tengah perubahan gaya hidup masyarakat digital.

Salah satu daya tarik buku ini adalah kemampuannya menghubungkan konteks lokal dan global. Penulis menelusuri sejarah gerakan perlindungan konsumen dunia, dari National Consumers League di Amerika hingga Consumers International di London, serta pidato legendaris John F. Kennedy tahun 1962 yang memperkenalkan empat hak dasar konsumen: hak atas keamanan, informasi, pilihan, dan didengar.

Refleksi sejarah itu membawa pesan penting bagi Indonesia: perlindungan konsumen bukan kemewahan hukum, melainkan bagian dari hak asasi manusia dan ukuran peradaban bangsa.

Untuk Siapa Buku Ini?

Buku ini layak dibaca oleh mahasiswa, dosen, peneliti hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat umum yang ingin memahami hak-haknya sebagai konsumen. Lebih dari itu, buku ini bisa menjadi panduan praktis bagi mereka yang peduli pada keadilan ekonomi dan etika bisnis.

Dengan gaya penulisan yang populer, Hukum Perlindungan Konsumen mengajak pembaca melihat setiap keputusan membeli bukan hanya urusan ekonomi, tetapi juga tindakan moral.
Membeli berarti memilih, memilih kualitas, kejujuran, dan tanggung jawab.

Pada akhirnya, buku ini bukan hanya kumpulan teori, tetapi juga seruan literasi hukum. Ia mengingatkan masyarakat bahwa sadar hukum adalah fondasi kemandirian. Ketika konsumen tahu haknya, pelaku usaha akan terdorong untuk beretika, dan negara akan terdorong untuk menegakkan keadilan.

Sebagaimana ditulis penulisnya: “Memantapkan ideologi gerakan konsumerisme adalah cara terbaik membatasi konsumtivisme.” Sebuah pesan sederhana, tapi sangat relevan untuk zaman yang segalanya bisa dibeli, kecuali kesadaran dan keberanian untuk menuntut keadilan bagi diri sendiri.(id18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE