MEDAN (Waspada): Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah bersama para pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Utara, yang diadakan di Auditorium Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Jumat (22/11).
Kegiatan yang bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMSU, membahas seputar pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa yang ada di Sumut.
Wakil Ketua II BULD DPD RI Abdul Hamid mengatakan, DPD RI mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda.
“DPD RI hadir untuk menjembatani kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan Perda. DPD RI juga mendorong agar Perda dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat dan sebaliknya regulasi yang ditetapkan pusat mengakomodir kepentingan daerah,” ujarnya.
Karenanya, kata dia, daerah tidak perlu khawatir dengan kewenangan DPD RI dalam melaksnaakan tugas pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda maupun Perda.
Ia menjelaskan, regulasi dan kebijakan pemerintahan saat ini belum optimal. Hal ini, karenanya kurangnya pemahaman perangkat desa.
“Titik kritis dalam pengelolaan pemerintahan desa diantaranya aspek regulasi dan kebijakan tata kelola pemerintahan desa yang mencakup pemahaman perangkat desa terhadap regulasi tata kelola, keuangan dan perencanaan pembangunan belum optimal, serta ada kebijakan di luar kewenangan hingga kurang disiplin dalam pelaporan,” ujarnya.
Lebih jauh Anggota DPD asal Riau, itu mengatakan, hubungan antara pusat dan daerah dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya kewenangan desa dalam sistem pemerintahan desa perlu diperjelas. Serta perlu peningkatan SDM, partisipasi masyarakat dan sistem informasi.
Senada dengan Abdul Hamid, Wakil Ketua III BULD DPD RI Agita Nurfianti menyatakan dalam kesimpulan temu konsultasi, diperlukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan tata kelola Bumdes dari aspek tata kelola hingga pelaksanaan capaiannya serta cara pandang dalam melihat desa.
“Pelaksanaan UU desa, khususnya dalam penggunaan dana desa sudah saatnya untuk dilakukan evaluasi, agar tidak terjadi penyimpangan juga terhadap pelaksanaan otonomi daerah perlu dilanjutkan pada tingkat otonomi desa, dengan memperhatikan ke khas an setiap desa,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga digelar diskusi terkait desa, dengan narasumber antara lain Akademisi dari FISIP UMSU Assoc. Prof. H. Mujahiddin S.Sos, MSP, Koordinator Provinisi RMC-VII Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Sumut Ir. James Erik Siagian M.Si dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Dukcapil Sumut Putra Landre Sitepu S.STP, M.SI. Turut hadir dari UMSU, Wakil Rektor III Dr. Rudianto, Dekan FISIP UMSU Dr. Arifin Saleh Siregar. (m32/m19)
Waspada/ist
Wakil Ketua II BULD DPD RI Abdul Hamid dan Ketua III BULD DPD RI Agita Nurfianti foto bersama pimpinan UMSU dan para narasumber kegiatan tersebut serta para pemangku kebijakan.











