Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Buruh Desak Cabut UU Ciptaker

Buruh Desak Cabut UU Ciptaker
SERATUSAN elemen pekerja dari sejumlah serikat buruh di Sumut, menggelar unjukrasa damai di depan gedung DPRD Sumut, Rabu siang (1/5). Waspada/andy aditya
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Seratusan elemen pekerja dari sejumlah serikat buruh di Sumut, menggelar unjukrasa damai di depan gedung DPRD Sumut, Rabu siang (1/5). Aksi yang digelar memeringati Hari Buruh (May Day) ini menyuarakan tuntutan, di antaranya desakan agar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Laws segera dicabut. 

Sambil membawa berbagai spanduk, peserta aksi yang tergabung dalam Ecxo Partai Buruh dan elemen organisasi Gerakan Partai Buruh, dan perwakilan dari mahasiswa, berpawai di sejumlah titik mulai dari tugu Harian SIB, dilanjutkan ke gedung DPRD Sumut. Mereka meneriakkan berbagai tuntutan mereka, agar nasib buruh tidak disepelekan. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Buruh Desak Cabut UU Ciptaker

IKLAN

Aksi di DPRD Sumut yang dijaga para security dan puluhan personel kepolisian mengawal aksi tersebut, sehingga  berjalan tertib dan lancar, dan tidak menggganggu arus lalu lintas.

Ijon Tuah Hamonangan Purba selaku Sekretaris Partai Buruh dalam pernyataan sikapnya mengatakan, unjukrasa dari berbagai elemen yang tergabung dalam serikat dan federasi itu, digelar serentak di seluruh Indonesia, juga di 29 kabupaten/kota, termasuk gedung DPRD Sumut dan Kantor Gubsu di Hari Buruh, yang jatuh pada 1 Mei 2024.

Dia menyebut, meski gedung DPRD Sumut sepi, namun pihaknya tetap menyuarakan aspirasi dan tuntutan, yang juga disampaikan di Kantor Gubsu. Jl Pangeran Diponegoro No 30 Medan.

Keprihatinan

Melalui pengeras suara, Ijon mengatakan, aksi yang digelar setiap 1 Mei yang dikenal sebagai Mayday, merupakan unjuk keprihatinan atas penderitaan buruh, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau disebut Omnibus Laws.

Disebutkan, undang-undang itu dinilai lebih berpihak kepada pengusaha dibandingkan ke pekerja, sementara harga kebutuhan hidup  melambung tinggi yang membuat kehidupan kaum buruh dan keluarganya semakin tercekik.

Ijon menambahkan, dengan undang-undang tersebut upah buruh menjadi lebih murah, dan mereka kerap diperlakukan sebagai “Kaperlek” (Kapan perlu dipakek).

Berdasarkan realitas tersebut, dia mewakili buruh mengajukan tuntutan, yakni cabut Omnibus Law, kemudian segera selesaikan kasus ketenagakerjaan yang mandeg penanganannya bertahun-tahun di UPT I Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) di  Sumut. 

Lalu, hapuskan sistem pekerja alih daya (outsourcing) di semua perusahaan BUMN dan BUMD dan naikkan UMP/UMK tahun 2024 sebesar 15%. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915, yang naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493, menurut mereka belum sepenuhnya menjamin hak hidup buruh yang lebih layak, karena belum sesuai harapan mereka sebesar 15 persen.

Kemudian, segera selesailkan kasus  buruh di PT Samawood. PT Starindo Prima,  dan perusahaan lain, yakni PT Samrock, Pt Eramas, PT Sri Rahayu  Agung, PT Bintang  Mutiara Cemerlang, PT GCS, dan PT  Cipta Prima.

Tidak terlihat wakil rakyat yang menerima aspirasi mereka, dan usai berorasi mereka meninggalkan gedung dewan dengan tertib, untuk selanjutnya bergerak ke Kantor Gubsu. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE