MEDAN (Waspada): Purnawirawan Polri yang tergabung dalam wadah perkumpulan “Buser Jadul Poltabes Medan” tidak terima dengan ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” yang dilontarkan Kamarudin Simanjuntak dalam podcast YouTube Uya Kuya, beberapa waktu lalu.
Terkait itu, para purnawirawan polisi yang tergabung dalam wadah perkumpulan yang dibina Brigjen Pol. (Purn) Adv. Drs. Faisal Abdul Naser MH, danKombes Pol. (Purn) Dr. Maruli Siahaan SH, MH, sepakat mendukung pelaporan atas diri seorang pengacara Kamarudin Simanjuntak yang dinilai sudah terang-terangan menuding polisi dengan ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” dan harus diproses hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Buser Jadul Poltabes Medan yang dimotori Ketua Kompol. (Purn) H. Khairul Bahri SH, Sekretaris AKBP (Purn) H. Jhonny Siahaan, dan Bendahara AKBP (Purn) H. Purwanto, di salah satu Cafe Kopi Jl. Letda Sujono No. 139, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, kemarin.
Kata Khairul Bahri, pernyataan “Polisi Pengabdi Mafia” yang diungkapkan Kamarudin Simanjuntak tersebut, sungguh sangat menyakiti hati dan jiwa seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk para purnawirawan polisi, baik secara personal maupun institusi. Padahal, sebut dia, kini Polri sedang berupaya memperbaiki berbagai masalah yang sedang melanda.
Sekretaris AKBP (Purn) H. Jhonny Siahaan menambahkan, dengan timbulnya statemen yang diucapkan Kamarudin Simanjuntak, dinilai sudah sangat merendahkan organisasi Polri itu, menyebabkan seluruh keluarga besar Polri di seluruh Indonesia marah dan meminta langkah-langkah hukum.
Karena itu, dengan didukung para purnawiran polisi lainnya, menurut Jhonny Siahaan, para purnawirawan polisi yang tergabung dalam wadah Perkumpulan “Buser Jadul Poltabes Medan” mendukung laporan atas diri Kamarudin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan surat laporan nomor: LP/5083/XII/2022/RJS pada Sabtu, 24 Desember 2022 melalui kuasa Hukum Alido & Partner, terkait pernyataan Kamarudin Simanjuntak yang menyatakan “Polisi Pengabdi Mafia” melaui podcast YouTube Uya Kuya yang kesemuanya itu harus diproses hukum.
“Selain itu, Buser Jadul Poltabes Medan juga berencana akan menempuh jalur hukum atas pernyataan Kamarudin Simanjuntak itu,” tuturnya.
Sementara itu, AKBP (Purn) H. Purwanto menegaskan, Buser Jadul Poltabes Medan, tidak terima dan akan menuntut sampai di manapun agar proses hukum ditegakkan.
“Karena itu, walaupun kami kini sudah berstatus purnawirawan, namun, jika institusi kami (Polri) dihina, kami tidak terima,” tutur Ketua Buser Jadul Poltabes Medan mengakhiri pernyataan mereka. (m15)