MEDAN (Waspada):Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli memusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (27/9).
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan ganja dan mesin judi tembak ikan dimusnahkan dengan cara dibakar serta sajam dan senjata api rakitan dipotong dengan mengunakan mesin gerenda.
Kacabjari Deliserdang di Labuhandeli Anggara Suryanagara dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas rutin di kantor Cabjari sebagai eksukutor dan ini merupakan periode yang kedua setelah pemusnahan yang sama dilakukan pada Maret 2022 yang lalu.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap, ada beberapa jenis diantaranya narkotika jenis sabu seberat 745,8 gram, ganja seberat 480, 2 gram dan pil ekstasi seberat 63,2 gram,” terangnya.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan, berupa handphone 30 unit dari berbagai jenis perkara seperti Oharda (Orang dan Harta Benda), perkara narkotika, dan timbangan elektrik sebanyak 24 unit. Ada juga senjata laras panjang, air soft gun dan senpi rakitan dari perkara Undang Undang Darurat, sajam serta 6 unit mesin tembak ikan.(m27)
Teks foto
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli memusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (27/9). Waspasa/ist












