Scroll Untuk Membaca

Medan

Camat Medan Barat Resmi Dinonaktifkan, Rico Waas: Saya Tidak Mau Ada Camat Bermasalah

Camat Medan Barat Resmi Dinonaktifkan, Rico Waas: Saya Tidak Mau Ada Camat Bermasalah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu. Waspada/ME Ginting
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Camat Medan Barat Hendra Syahputra dinonaktifkan dari jabatannya efek menguapnya kasus dana wajib retribusi sampah (WRS) di wilayahnya. Penonaktifan Hendra Syahputra disampaikan secara resmi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas usai memimpin upacara Hari Lahir Pancasila di Balai Kota Medan, Senin (2/6).

“Ya, hari ini sudah diperiksa kembali di Inspektorat. Untuk sementara, jabatan Camat Medan Barat dinonaktifkan agar pemeriksaan bisa lebih detail dan lebih baik,” ujarnya menjawab wartawan.

Penonaktifan ini, kata Rico, menjadi langkah tegas Pemko Medan untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera kepada aparatur sipil negara (ASN) yang berpotensi menyalahgunakan jabatan.

Rico menegaskan, sanksi lebih berat hingga pencopotan jabatan dapat diberlakukan jika terbukti ada pelanggaran serius. “Saya tidak mau lagi kejadian seperti ini berulang-ulang ya. Kemarin sudah ada kasus di Kecamatan Polonia, sekarang Medan Barat. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan Inspektorat, apakah pelanggarannya sedang atau berat. Kalau berat, ya bukan hanya dinonaktifkan, pasti dicopot,” ujarnya.

Selain kasus setoran sampah, Hendra Syahputra juga dikaitkan dengan isu lain. Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Hendra dalam kasus narkotika berdasarkan tes urine mendadak beberapa waktu yang lalu, wali kota meminta waktu untuk memastikan kebenarannya.

“Gitu ya? Begitu ya kira-kira? Nanti ya kita lihat. Sekalian nanti kita akan ekspose bersama BNN. Karena yang kemarin itu masih ada pemeriksaan asesmen yang belum selesai. Dalam minggu ini kita akan ekspose. Saya inginnya didampingi BNN,” pungkasnya.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemko Medan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional. Pemeriksaan masih berlangsung di Inspektorat Kota Medan, dan keputusan akhir terkait sanksi akan diumumkan setelah hasil penyelidikan rampung.

Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kota Medan Habibi Adhawiyah sebelumnya membenarkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Camat Medan Barat Hendra Syahputra pada, Senin (2/6). “Inspektorat diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan. Kami sudah mengirimkan pemanggilan resmi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan pencopotan Hendra Syahputra dari jabatan usai pemeriksaan rampung dilakukan. Apalagi jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran.

“Senin nanti saya kabari lagi, apakah beliau dinonaktifkan sementara selama pemeriksaan berlangsung,” ujar dia.

Skandal ini menguap setelah lima mandor pengawas kebersihan sampah di wilayah Kecamatan Medan Barat dipindahtugaskan secara sepihak menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) oleh Camat Medan Barat Hendra Syahputra.

Pemindahan ini menuai sorotan lantaran dilakukan tanpa penjelasan resmi dan diduga berkaitan dengan permintaan uang setoran retribusi sampah.

Kelima mandor yang dipindahkan masing-masing bertugas di lima kelurahan berbeda yakni Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas).

Surat pemindahan tugas diterima kelima mandor tersebut pada 23 Mei 2025. Mereka mengaku tidak mendapat penjelasan resmi dari camat, namun menduga pemindahan itu terjadi setelah mereka menagih uang setoran WRS yang telah dikumpulkan dari masyarakat untuk disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. (m26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE