MEDAN (Waspada): Pihak Kesultanan Deli diwakili Tengku Osman Amal Ganda Wahid Bin Tengku Azmi Perkasa Alam telah memberikan hak keperdataannya kepada Ch Aan Oebit.
Ch Aan Oebit merupakan pengusaha kuliner dan sigar asal Aceh, dipercaya akan membantu proses permohonan PK atas lahan Kesultanan Deli di Sumatera Utara.
“Kita akan membantu Kesultanan Deli untuk mengembalikan apa yang menjadi hak kesultanan sesuai dengan proses hukum dan norma norma yang berlaku,” sebut Ch Aan Oebit yang juga merupakan pengusaha properti, Minggu (2/4).
Ia menjelaskan, hal ini berdasarkan surat penyerahan hak keperdataan yang di tandatangani kedua belah pihak atas lahan seluas 24,21 Ha yang beralamat di Jalan Meteorologi, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Karena itu, untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2947/K/Pdt/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 219/PDT/2020/PT.MDN tanggal 2 Juli 2020 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 245/PDT/G./2018/PN.Lbp tanggal 9 Januari 2020, yang mana pada putusan PN Lubuk Pakam, memerintahkan kepada Tergugat PTPN II mengembalikan Lahan seluas 24,21 Ha tersebut kepada Kesultanan Deli selaku pemegang hak Konsesi.
Adapun untuk permohonan PK diberikan kepada kuasa hukum Syahputra Lubis, SH & Associates, melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Oleh karena itu, Syahputra Lubis meminta kepada para instansi, baik pemerintah dan swasta serta pihak-pihak terkait dalam permasalahan lahan tersebut agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ini sudah sesuai dengan fakta hukum dan saat ini masih berproses di PN Lubuk Pakam,” tegasnya.(m10)
Foto;
Kuasa hukum Syahputra Lubis, SH