Medan

Cipayung Plus Sumut Desak Presiden Cabut Gelar Pahlawan Untuk Soeharto

Cipayung Plus Sumut Desak Presiden Cabut Gelar Pahlawan Untuk Soeharto
Kelompok Cipayung Plus
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Koalisi organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumatera Utara (PMII, IMM, HIMMAH, KAMMI, dan GMKI) menyatakan penolakan tegas serta mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencabut keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual dalam menjaga objektivitas sejarah dan penghormatan terhadap martabat korban pelanggaran HAM dan represi politik selama rezim Orde Baru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam keterangan tertulis yang diterima Waspada.id di Medan, Selasa (11/11), koalisi itu menilai pemberian gelar tersebut dinilai mengkhianati Amanat Reformasi 1998 dan melukai ingatan kolektif bangsa.

Soeharto, sebut mereka, memiliki rekam jejak, di antaranya pelanggaran HAM berat dan represi politik, pembubaran kebebasan sipil dan pembungkaman demokrasi, KKN sistematis dan korupsi terstruktur dan kriminalisasi gerakan rakyat dan mahasiswa.


Tamparan

Ketua PMII Sumatera Utara, Muhammad Agung Prabowo, menyatakan, keputusan ini adalah tamparan terhadap nilai reformasi. “Soeharto adalah simbol otoritarianisme. Memberinya gelar pahlawan sama saja mengkhianati perjuangan mahasiswa dan rakyat,” ujarnya.

Senada, Ketua IMM Sumatera Utara, Rahmat Taufiq Pardede, menyampaikan bahwa mereka tidak menafikan pembangunan yang pernah dilakukan, namun luka korban Orde Baru belum dipulihkan.

“Mengangkat Soeharto sebagai pahlawan tanpa penuntasan HAM adalah pengkhianatan moral,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Umum HIMMAH Sumatera Utara, Kamaluddin Nazuli Siregar, yang menegaskan bahwa UU No. 20 Tahun 2009 jelas mengatur syarat moral penerima gelar. “Pemberian gelar ini bertentangan dengan prinsip objektivitas hukum dan keadilan,” katanya.

Ketua KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, juga menyatakan negara tidak boleh menghapus sejarah kelam atas nama rekonsiliasi semu. “Kepahlawanan harus berpijak pada kebenaran sejarah, bukan agenda politik,” ujarnya.

Senada, Ketua GMKI Sumatera Utara, Chrisye Sitorus, menambahkan, sejarah tidak boleh dipelintir demi kepentingan kekuasaan. Mengangkat figur yang terkait represi dan pelanggaran HAM sebagai pahlawan berarti menutup mata terhadap jeritan korban.


Cabut Gelar

Karenanya, Cipayung Plus menuntut mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencabut gelar Pahlawan Nasional terhadap Soeharto.

Kemudian, menuntut Dewan Gelar dan Pemerintah agar menegakkan kriteria kepahlawanan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai amanat UU.

Mereka mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mengawal pelurusan sejarah dan penegakan keadilan.

Cipayung Plus Sumatera Utara menyatakan siap turun ke jalan, melakukan aksi demonstrasi terbuka dan terkoordinasi, apabila tuntutan ini tidak segera dipenuhi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mahasiswa Sumatera Utara akan tetap berdiri sebagai penjaga nurani bangsa, menolak segala bentuk pemutihan sejarah yang merendahkan martabat korban dan mengkhianati perjuangan reformasi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan mantan presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional dalam Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.

Terdapat 10 nama yang dianugerahi Gelar pahlawan nasional termasuk Soeharto. Penetapan dibacakan oleh Sekretaris Militer.

Sekretaris Militer Wahyu Yudhayana mengatakan pemberian gelar kepada 10 nama, termasuk Soeharto sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. (Id06/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE