Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Curi Sepedamotor Teman, 2 Remaja Masuk Sel

Curi Sepedamotor Teman, 2 Remaja Masuk Sel
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Mencuri sepedamotor milik temannya sendiri, dua remaja dijebloskan ke dalam sel Polsek Medan Labuhan.

Dari tersangka W ,17, dan MRG ,17, keduanya warga Kelurahan Tanjungmulia Kecamatan Medan Deli, polisi menyita uang tunai Rp.4.400.000 sebagai barang bukti hasil penjualan sepedamotor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Curi Sepedamotor Teman, 2 Remaja Masuk Sel

IKLAN


Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon menyebutkan, kedua pelaku curanmor tersebut ditangkap Jumat (9/8) setelah orang korban membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Labuhan.

Dalam laporan pengaduannya, Dahril Pasaribu selaku orangtua korban bernama Ray, menyebutkan satu unit sepeda motor Honda Vario miliknya telah dicuri dari lokasi parkir di depan Sekolah Sinar Husni di Desa Helvetia.

“Berdasarkan laporan korban,Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Anak korban memberikan keterangan bahwa sekitar dua minggu sebelumnya, saat ia bersama temannya tersangka W, MRG, dan teman-temannya nongkrong di Jl. Kayu Putih, MRG sempat meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Namun, saat mengembalikan motor, MRG menyebutkan bahwa remote kunci kontak hilang,” ujar Kapolsek.

Setelah mengejar kedua tersangka, polisi berhasil menangkap W di rumahnya. W kemudian mengakui bahwa ia dan MRG telah mencuri sepeda motor korban. Pengejaran selanjutnya dilakukan terhadap MRG, yang akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.

“Tersangka MRG mengaku telah membohongi anak korban dengan alasan kehilangan remote kunci kontak. Jumat, (9/8), MRG bersama W mencuri sepeda motor yang diparkirkan di depan sekolah Sinar Husni,” terang Kapolsek.

Kedua tersangka juga mengakui telah menjual sepeda motor tersebut melalui perantara tersangka I (yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO) dengan harga Rp. 8.000.000,-. Dari penjualan tersebut, tersangka I mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.100.000,-, W mendapatkan Rp. 2.000.000,-, dan MRG mendapatkan Rp. 4.900.000,.

“Petugas juga menyita sisa uang hasil penjualan yang belum dipakai oleh kedua tersangka, yaitu sebesar Rp. 4.400.000,” pungkas Kapolsek seraya menyebutkan polisi terus memburu tersangka I yang masih buron.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE